Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,
Saya baca kitab Al Masail jilid 2 Ustadz Hakim masalah ke 52 hadits tentang
walimah, pada bagian fiqih hadits dijelas bahwa wajib hukumnya menghadiri
undangan walimah. Kewajiban gugur jika dalam walimah tersebut terdapat maksiat
seperti: minum-minum
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Ada teman yang berusaha mengajak ana kembali ngaji di liqo karena ana sudah
lama tidak pernah datang lagi, karena sudah cukup bagi ana untuk gabung &
mempelajari gerakan tersebut dan ada beberapa hal yang meyakinkan ana untuk
meninggalkannya.
Mohon
Maksudnya apa nazar dibatalkan sama sekali atau diganti dg puasa
sunnah beberapa hari saja atau tetap 30 hari tapi tdk terus menerus
alias dicicil yg penting cukup 30 hari dan tdk puasa di hari Sabtu.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Farhan
--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu hilmy
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon pencerahan dari antum yg mengerti (saya sendiri belum tahu hukum
dari permasalahan ini), rekan saya bernazar akan puasa selama 30 hari
jika lulus ujian, tapi tidak terus menerus sebulan penuh. Ternyata dia
lulus dlm ujian tsb, tapi kemudian dar