assalamualaykum,
Mudah - mudahan pertanyaan saya disini berkenan ditanggapi , tentang masalah NIKAH. Jika seorang wanita menikah tanpa sepengetahuan walinya yang sah, misalnya ia masih mempunyai orang tua kandung, tapi karena satu hal, si wanita telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang sudah punya istri dan tanpa sepengetahuan si wali perempuan. Dengan kata lain si wanita menggunakan wali hakim walaupun orang tuanya masih ada. Apakah nikahnya sah menurut agama dan hukum? Dalil - dalil apa saja yang membenarkan pernyataanya?... sekali lagi afwan… ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/