assalamualaykum,

Mudah - mudahan pertanyaan saya disini  berkenan
ditanggapi , tentang masalah NIKAH. Jika seorang
wanita menikah tanpa sepengetahuan walinya yang sah,
misalnya ia masih mempunyai orang tua kandung, tapi
karena satu hal, si wanita telah melangsungkan
pernikahan dengan seseorang yang sudah punya istri dan
tanpa sepengetahuan si wali perempuan. 
Dengan kata lain si wanita menggunakan wali hakim
walaupun orang tuanya masih ada. Apakah nikahnya sah
menurut agama dan hukum? Dalil - dalil apa saja yang
membenarkan pernyataanya?... 
sekali lagi afwan…









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke