Bismillah .. Assalamu'alaikum ..
Afwan sekedar mengingatkan tentang : " Anda diperbolehkan untuk menampakkan di 
hadapan mereka apa yang diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan 
wanita-wanita muslimah"

Di surat An-Nur ayat 31 Allah melarang menampakkan aurat kecuali kpd ayah 
mereka , suami mereka atau ayah suami mereka , putra mereka , dst ... 
Apakah ini berarti muslimah tdk halal menampakkan aurat kpn non muslim ?  
Wallahu a'lam bishowwab ...
 Mohon bantuan ikhwah yg lebih faham ..


Sent from my BlackBerry® 
+62-811996215
+996-563793596

-----Original Message-----
From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 3 Feb 2012 01:36:33 
To: assunnah assunnah<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]>>Menerima Hadiah Dari Orang Kafir<<


From: nikoputraprat...@ymail.com
Date: Thu, 2 Feb 2012 08:52:26 +0000




Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz bagaimanakah hukumnya kita menerima, memakai atau mengkonsumsi
pemberian hadiah dari orang kafir yang pada hartanya itu sebagian di
peroleh dengan cara-cara yang tidak syar'i. Dan apakah juga terkena
ancaman tidak akan masuk syurga dan doanya tidak di kabulkan bagi orang
yang menerima dan memakainya?
Jazaakallahu khairan
>>>>>>>>>>>
 
7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya 
serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah Azza wa Jalla 
berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) 
orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]

Selengkapnya baca ADAB-ADAB KEPADA ORANG KAFIR 
http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : 
http://almanhaj.or.id/content/1148/slash/0
Kami mempunyai tetangga kafir (nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka 
memberikan hadiah, bolehkah kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di 
hadapan mereka atau lebih sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada 
orang-orang kafir?

Jawaban 
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka 
adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka 
balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan pernah pula 
menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. 

"Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu 
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu 
dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka 
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" [Al-Mumtahanah : 
8-9] 

Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang diperbolehkan 
untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh mengenakan 
pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan wanita muslimah 
serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan anda yang mubah dari 
mereka. 

Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke