Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuhu
Vasectomi dan tubektomi hukumnya haram menurut fatwa MUI, bisa diclick
di: http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=74
Menurut ana ber-KB juga demikian karena sebagai hamba Allah kita tidak boleh
mengatur-atur hak Prerogatif Allah. Apalagi dengan alasan
Waalaikum salaam
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk
memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang
sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada
wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terke
Assalamu'alaikum warahmah
Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya search
kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang mengetahuinya
mohon diberi tahu...
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmah
-
Get easy, one-clic