ADA APA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan
http://www.almanhaj.or.id/content/2348/slash/0

Sering kali terdengar seruan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tuntutannya 
dari negara-negara yang tidak memberlakukan hukum Allah Azza wa Jalla. Dzat 
yang telah menciptakan manusia dan menetapkan bagi manusia hak dan kewajiban, 
Dia-lah yang telah mensyariatkan berbagai sanksi yang wajib diterapkan apabila 
manusia tidak melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau melanggar 
hak orang lain. Karena kewajiban manusia yang telah diciptakan, yang dimuliakan 
dan diberi kelebihan di atas makhluk lainnya ialah melaksanakan hak-hak yang 
dibebankan kepadanya dengan sempurna dan menghormati hak orang lain.

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menciptakan manusia, memberinya nikmat 
dan mewajibkan ditunaikannya hak-hak yang banyak, yaitu :

1) Hak Allah Azza wa Jalla, dengan cara beribadah hanya kepada-Nya, tidak ada 
sekutu bagi-Nya
2). Hak Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan cara mentaatinya, 
mengikuti dan mencintainya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3). Hak kedua orang tua, dengan cara berbakti dan berbuat baik kepada mereka.
4). Hak kerabat, dengan cara menyambung dan menjaga silaturahmi, dan berbuat 
baik kepada mereka.
5). Hak anak-anak yatim, dengan cara berbuat baik kepada mereka, mendidik 
mereka di atas kebaikan dan menjaga harta benda mereka.
6). Hak orang-orang miskin, dengan cara memberikan zakat harta kepada mereka 
untuk membantunya.
7). Hak tetangga, dengan cara berbuat baik dan tidak menyakitinya.
8). Hak teman dan kawan dalam perjalanan
9). Hak ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan 
tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak memiliki bekal cukup untuk bisa 
sampai ke tempat tujuan.
10). Hak budak, dengan cara berinfak kepada mereka dan tidak membebaninya 
dengan pekerjaan-pekerjaan yang memberatkannya

Inilah sepuluh hak yang disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. 
Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, 
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, 
ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang 
yang sombong dan membangga-banggakan diri” [An-Nisa : 36]

Allah Azza wa Jalla juga mewajibkan berbagai hak atas seorang muslim kepada 
sesama muslim secara umum. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia 
tidak boleh menghinanya, mengucilkannya, membiarkannya dan tidak boleh 
melanggar hak-haknya.

Ada juga hak penguasa pada rakyat, (yang dilaksanakan) dengan cara 
mendengarkannya dan taat kepadanya yang ma’ruf, serta memberikan nasihat 
kepadanya. Dan ada hak rakyat pada penguasa, (yang dilaksanakan, red) dengan 
cara menegakkan keadilan di antara mereka dan mengharuskan rakyat agar taat 
kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya, mencegah perbuatan zhalim di antara 
mereka, menghalau kejahatan para musuh, berlaku adil pada orang yang dizhalimi 
dan yang zhalim, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, 
melaksanakan had (sanksi) dan hukuman-hukuman dalam bentuk peringatan bagi para 
pelaku kejahatan, sehingga jera melakukan perbuatan jahat.

Allah Azza wa Jalla telah menetapkan berbagai sanksi yang bisa menimbulkan efek 
jera bagi yang melanggar hak-hak ini. Allah Azza wa Jalla mensyariatkan sanksi 
murtad bagi orang yang melanggar hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Pelanggaran itu dengan melakukan salah satu di antara pembatal-pembatal 
keislaman, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”

Allah Azza wa Jalla juga telah mewajibkan (pemberian, red) sanksi terhadap 
orang yang menzhalimi jiwa manusia dengan cara qishah (sanksi yang sama dengan 
perbuatannya), nyawa dengan nyawa, anggota badan dengan anggota badan, atau 
dengan dikenai denda. Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishah berkenaan dengan 
orang-orang yang dibunuh….” [Al-Baqarah : 178]

“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa 
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan 
telinga, gigi dengan gigi dan (luka) ada qishahanya..” [Al-Maidah : 45]

Allah Azza wa Jalla juga mewajibkan penegakan sanksi bagi yang menzhalimi 
kehormatan. Allah Azza wa Jalla mewajibkan rajam bagi pelaku zina yang sudah 
menikah, dan dipukul (dijilid) bagi pelaku zina yang belum menikah. Juga wajib 
membunuh pelaku homo. Allah juga mewajibkan pemberian sanksi qadzaf (tuduhan) 
terhadap orang yang menuduh zina atau homo terhadap seorang muslim yang menjaga 
diri tanpa bisa mendatangkan empat saksi yang membenarkan tuduhannya.

Allah Azza wa Jalla juga mewajibkan potong tangan (bagi pencuri, red) demi 
menjaga kehormatan harta orang lain. Allah Azza wa Jalla mewajibkan para 
peminum khamr untuk dijilid (didera/dipukul) demi menjaga akal manusia. Allah 
juga mewajibkan penegakkan sanksi bagi perampok, demi menjaga keamanan di 
tempat tinggal atau dalam perjalanan ; juga mewajibkan agar memerangi para 
pemberontak yang keluar dari kewajiban taat kepada penguasa, sebagai upaya 
menjaga persatuan dan menjaga kestabilan keamanan di tengah masyarakat.

Melalui pemaparan hak-hak ini dan usaha penjagaannya, kita mendapati bahwasanya 
Islam menjamin hak-hak individu dan masyarakat, dan ini tidak pernah dipelihara 
oleh negara-negara kafir yang mengaku demokratis dan menjaga hak-hak manusia. 
Sebaliknya, justru melanggar hak Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan 
melakukan perbuatan kufur dan syirik. Mereka melanggar hak-hak kaum muslimin 
dengan cara membunuh kaum muslimin secara massal, mengusirnya serta merampas 
harta benda mereka. Merubah penegakkan syari’at Allah Azza wa Jalla dengan 
sanksi sebagai pelaku kriminal. Negara-negara itu melarang penegakkan sanksi 
dari Allah Azza wa Jalla dan dianggap pelanggar hak-hak manusia. Seakan dalam 
pandangan negara-negara kafir itu, manusia yang wajib dilindungi hak-haknya 
adalah pelaku kejahatan, pembuat kerusakan lagi zhalim. Sedangkan (menurut 
mereka, red) seorang muslim, orang yang terzhalimi dan yang dilanggar 
hak-haknya, bukanlah manusia yang harus dibela hak-haknya. Ini merupakan fitrah 
terbalik dan pemikiran (fikrah) yang menyimpang yang memandang kebenaran 
sebagai kebathilan dan memandang yang bathil sebagai sebuah kebenaran.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yang 
buruk lalu ia meyakini pekerjaan ini baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu 
setan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan 
menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya….”[Fathir : 8]

Sesungguhnya manusia yang terhormat di sisi Allah Azza wa Jalla dan terpandang 
dalam pandangan kaum muslimin, ialah yang menegakkan hak Allah dan hak para 
hamba-Nya, orang yang menghindari perbuatan dosa dan perbuatan zhalim terhadap 
sesama manusia. Sedangkan para pelaku kejahatan di muka bumi dan yang 
menyimpang dari kewajiban beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, berarti ia 
telah melanggar martabat kemanusiaannya sendiri sehingga menjadi mahluk yang 
lebih hina dan lebih rendah dari binatang ternak. Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. 
Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), 
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, maka bagi mereka 
pahala yang tiada putus-putusnya’ [At-Tin : 4-6]

Kewajiban bagi seorang muslim adalah tidak mempedulikan propaganda-propaganda 
menyimpang dari negara-negara kafir, berupa seruan untuk menghormati hak-hak 
asasi manusia tanpa memandang manusia yang dimaksudkan, dan (tanpa memandang, 
red) apa hak-hak yang wajib dihargai dan dia jaga menurut persepsi mereka ; 
karena manusia dalam persepsi mereka ialah manusia kafir, pelaku kejahatan, dan 
pembuat kerusakan di muka bumi.

Negara-negara ini ingin menjaganya agar tidak melaksanakan syari’at Allah Azza 
wa Jalla, memberikan kebebasan kepadanya 
untuk melakukan tindakan zhalim, melanggar hak-hak menusia yang mulia di sisi 
Allah Azza wa Jalla. Demikianl inilah yang mereka inginkan dan yang mereka 
lakukan.

Adapun menurut persepsi mereka, seorang muslim itu nilainya rendah tidak 
memiliki hak. Allah berfirman

“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) 
mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir 
benci” [Ash-Shaf : 8]

Oleh karena itu , wajib bagi seorang muslim berpegang teguh dengan agama 
mereka, menerapkan syari’at Allah Azza wa Jalla tanpa peduli dengan perbuatan 
orang-orang kafir. Kaum muslimin itu.

“..Dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela…”[Al-Maidah : 54]

“.. Karena itu, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah 
kepada-Ku, jika kalian benar-benar orang yang beriman” [Ali-Imran : 175]

“Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali 
janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu 
membuatmu gelisah” [Ar-Rum : 60]

Semoga Allah Azza wa Jallam memberikan hidayah taufik kepada seluruh kaum 
muslimin untuk melaksanakan kandungan Kitabullah, menerapkah hukum-Nya, dan 
semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kekuatan iman dan keteguhan di atas dinul 
Islam bagi mereka.

[Al-Bayan Li Akhthai Ba’dhil Kuttab, halaman 56-58]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016] 

_________________________________________________________________
Easily manage multiple email accounts with Windows Live Mail!
http://www.get.live.com/wl/all


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke