Written by Ummu Raihanah

Tuesday, 24 October 2006

Bulan Syawal telah tiba,…semua bergembira termasuk ingin bersegera melaksanakan 
puasa sunah Syawal mengingat pahalanya yang sangat besar tapi biasanya muslimah 
terbentur dengan kendala haidh sehingga memiliki hutang puasa ramadhan. Apa 
yang harus di lakukan ? karena bulan Syawal waktunya sangat terbatas boleh ga 
ya muslimah puasa sunah dulu terus bayar Ramadhannya di akhirkan? Ingin tahu 
jawabannya? Mari kita simak fatwa syaikh Bin Baaz dan Abdullah bin Jibrin,…

HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya :  Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan 
puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami 
nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian 
dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat 
kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha 
puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa 
Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak 
harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari 
Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban :
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa 
enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" 
[Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara 
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, 
akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha 
(kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan 
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak 
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal 
itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus
dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, 
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau 
tanpa udzur.

MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA 
PUASA SYAWAL ENAM HARI

Oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di 
bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa 
enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda:

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan 
puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang 
merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal 
yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di 
bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan 
hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan 
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka 
hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya 
dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat 
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan 
untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau 
kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak 
bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]



Abu abdirrahman bin misdi al-carati


---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke