Coba Bapak baca pada link berikut: (semoga bermanfaat),

1.http://konsultasisyariah.com/rekayasa-kredit
2.http://al-ilmu.biz/artikel-islami/hukum-bermuamalah-dengan-perusahaan-leasingkredit/

Barakallahufikum,..



Faisal Rakhman
0812270XXXX
--------------


________________________________
Dari: St. marwah Marwah <siti_marwa...@yahoo.co.id>
Dikirim: Rabu, 22 Februari 2012 19:27
Judul: Tanya : Kredit motor yang syar'i
 
Bismillah.. Assalamu 'alaikum.. Mau tanya ustadz, saya mempunyai bisnis 
jual beli kredit dengan sistem pembelian kalau ada pesanan. Ada teman 
saya minta agar dibelikan motor untuk dia kredit. Bolehkah saya 
mengkreditkannya atas nama dia langsung pada saat membeli (STNK & 
BPKB motor atas nama dia) walaupun dlm prosesnya saya yang 
mengurusnya/membelikannya, mengingat larangan jual beli barang yang 
belum dimiliki/dikuasai. Karena untuk balik nama lagi ribet dan butuh 
biaya. 
Jazakumullahu khoyron katsir atas kesediaan ustadz untuk 
menjawabnya.. 
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke