Assalamu'alaikum, sekedar informasi :
Denda Keterlambatan :
Denda keterlambatan dikenakan bagi nasabah2 yang "Nakal", yang seharusnya dia
bisa dan mampu untuk membayar tepat pada waktunya tetapi sengaja ditunda2,
biasanya uang yang seharusnya untuk membayar kewajibannya ke bank, di "putar2"
dul
Assalamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh
Apakah hukumnya bila pengelola perpustakaan menarik denda bagi peminjam buku
yang terlambat mengembalikan, meski denda tersebut akan dikembalikan untuk
kemajuan perpustakaan?
Bolehkah mengambil sebagian kecil uang denda untuk keperluan pribadi karena