Assalamu'alaikum, sekedar informasi : Denda Keterlambatan : Denda keterlambatan dikenakan bagi nasabah2 yang "Nakal", yang seharusnya dia bisa dan mampu untuk membayar tepat pada waktunya tetapi sengaja ditunda2, biasanya uang yang seharusnya untuk membayar kewajibannya ke bank, di "putar2" dulu. Dana hasil dari denda ini tidak diambil dan pergunakan oleh bank melainkan di tampung dalam suatu pos/rekening yaitu "Dana Non Halal/Dana Sosial" yang setiap bulannya akan dilimpahkan/dihibahkan kepada Lembaga Amil Zakat untuk dipergunakan membantu Fakir Miskin juga membangun sarana dan prasarana Umum. Kasus ini hampir sama dengan kasus yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz, bahwa boleh mengambil bunga tabungan dan deposito tetapi tidak untuk dimiliki melainkan untuk disalurkan gunka membantu fakir miskin dan juga membangun sarana dan prasaana umum. Kalau tidak salah saya (bukunya lagi dipinjam kawan) hal ini dibahas dan diperbolehkan dalam buku "BUNGA BANK HARAM? Karya Prof. Dr. Abdullah Al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi, terbitan Darul Haq. Silahkan di cek lagi kebenaranya.
Asuransi-Asuransi : Asuransi memang wajib dilakukan tetapi harus asuransi syariah, terlepas apakah asuransi syariah yang semakin merebak dimana setiap Asuransi Konvensional juga mendirikan Unit Syariahnya sudah benar-benar sesuai dengan konsep syariah atau belum. Dalam buku di atas memang disampaikan bahwa asuransi adalah haram. Potongan Margin : Pelunasan di percepat memang mendapatkan potongan margin (discount), kalau di bank konvensional malah pinalty. Pelaksanaan ini ada tiga pendapat ulama : 1. Haram, ini pendapat Abu Hanafiah, Malik, Syafi'ie dan pendapat populer dari Imam Ahmad. 2. Boleh, ini pendapat Ibnu Rusyd, Ibnul Qayyim dan juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. 3. Boleh tetapi khusus untuk hutang budak kepada majikan untuk menebus diri. Pendapat yang paling Rajih adalah pendapat ke-2. Untuk lebih jelas penjabarannya silahkan baca buku PERBANDINGAN JUAL BELI & RIBA DALAM SYARIAT ISLAM, Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan, terbitan Pustaka At-Tibyan. Demikian, Waalahu'alam, Wassalamulaikum, Abu AUfar abdulloh<[EMAIL PROTECTED]> Wrote: setahu ana yang juga pernah berpengalaman dengan bank syariah yang masih perlu diperhatikan - adanya klausul denda jika terlambat pembayaran ...ke arah riba - adanya klausul harus ikut asuransi, seperti asuransi kebakaran, kematian dan lain-lain.... lihat artikel2 tentang haramnya asuransi - adanya klausul pelunasan dipercepat sehingga jika bisa mempercepat maaka harganya akan berubah dari harga aqad menjadi lebih murah karena ada potongan margin x masa sisa cicilan bisa dijelaskan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/