Assalamu'alaikum, sekedar informasi :

Denda Keterlambatan :
Denda keterlambatan dikenakan bagi nasabah2 yang "Nakal", yang seharusnya dia 
bisa dan mampu untuk membayar tepat pada waktunya tetapi sengaja ditunda2, 
biasanya uang yang seharusnya untuk membayar kewajibannya ke bank, di "putar2" 
dulu.
Dana hasil dari denda ini tidak diambil dan pergunakan oleh bank melainkan di 
tampung dalam suatu pos/rekening yaitu "Dana Non Halal/Dana Sosial" yang setiap 
bulannya akan dilimpahkan/dihibahkan kepada Lembaga Amil Zakat untuk 
dipergunakan membantu Fakir Miskin juga membangun sarana dan prasarana Umum.
Kasus ini hampir sama dengan kasus yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz, bahwa 
boleh mengambil bunga tabungan dan deposito tetapi tidak untuk dimiliki 
melainkan untuk disalurkan gunka membantu fakir miskin dan juga membangun 
sarana dan prasaana umum.
Kalau tidak salah saya (bukunya lagi dipinjam kawan) hal ini dibahas dan 
diperbolehkan dalam buku "BUNGA BANK HARAM? Karya Prof. Dr.  Abdullah 
Al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi, terbitan Darul Haq. Silahkan di cek 
lagi kebenaranya.

Asuransi-Asuransi :
Asuransi memang wajib dilakukan tetapi harus asuransi syariah, terlepas apakah 
asuransi syariah yang semakin merebak dimana setiap Asuransi Konvensional juga 
mendirikan Unit Syariahnya sudah benar-benar sesuai dengan konsep syariah atau 
belum.
Dalam buku di atas memang disampaikan bahwa asuransi adalah haram.

Potongan Margin :
Pelunasan di percepat memang mendapatkan potongan margin (discount), kalau di 
bank konvensional malah pinalty.
Pelaksanaan ini ada tiga pendapat ulama :
1. Haram, ini pendapat Abu Hanafiah, Malik, Syafi'ie  dan pendapat populer dari 
Imam Ahmad.
2. Boleh, ini pendapat Ibnu Rusyd, Ibnul Qayyim dan juga yang dipilih oleh 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
3. Boleh tetapi khusus untuk hutang budak kepada majikan untuk menebus diri.

Pendapat yang paling Rajih adalah pendapat ke-2. Untuk lebih jelas 
penjabarannya silahkan baca buku PERBANDINGAN JUAL BELI & RIBA DALAM SYARIAT 
ISLAM, Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan, terbitan Pustaka At-Tibyan.

Demikian, Waalahu'alam,

Wassalamulaikum,
Abu AUfar


abdulloh<[EMAIL PROTECTED]> Wrote:

setahu ana yang juga pernah berpengalaman dengan bank syariah
yang masih perlu diperhatikan
- adanya klausul denda jika terlambat pembayaran ...ke arah riba
- adanya klausul harus ikut asuransi, seperti asuransi kebakaran, kematian
dan lain-lain.... lihat artikel2 tentang haramnya asuransi
- adanya klausul pelunasan dipercepat sehingga jika bisa mempercepat maaka
harganya akan berubah dari harga aqad menjadi lebih murah karena ada
potongan margin x masa sisa cicilan

bisa dijelaskan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke