Sumber :http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=68860bfa0e19ad4ce6e2e865b68bc547&threadid=331539
 
Pertanyaan tentang hukum memboikot produk-produk Denmark
kamis,11 Muharram 1427 dari Muhadhoroh Talaqqiy Ilm Wa dhowabithuha
'Allaamah Saalih Al-Fawzaan
 

Yang terhormat Syaikh, jika kami tahu bahwa pemimpin kami tidak memerintahkan untuk memboikot produk-produk Denmark dan disaat itu juga kita tidak dilarang dari hal ini (oleh penguasa).Apakah diperbolehkan secara personal bagi saya, dengan alasan membela Nabi shalallahu `alaihi wasalam,untuk memboikot berang-barang mereka,karena kita tahu bahwa mereka akan menderita kerugian sebagai hasil pemboikotan?
 
Jawaban Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidzohullah:
 

Permasalah ini memerlukan rincian (jawaban).
Pertama, jika pemimpin (penguasa) memerintahkan (masyarakat) untuk memboikot (produk) dari negera tertentu, maka kemudian adalah kewajiban terhadap setiap individu untuk memboikot mereka.Karena hal ini dalam kepetingan mereka, akan membahayakan musuh dan hal ini juga bagian dari mematuhi penguasa.Namun jika pemimpin (penguasa)  tidak  memerintahkan masyarakat untuk memboikot produk mereka, maka terserah kehendak/pertimbangan individu masing-masing.Adalah pilihan bagi individu apakah memilih memboikot atau tidak.


------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke