ketika kajian Ustadz Zaenal (Ahad, 30 Muharram 1427 H / 18 Februari 07) di
masjid Amar ma'ruf Bekasi..dan pembahasan mengenai ayat talaq dalam QS Al
Baqarah : 299 - 230..dalam sesi tanya jawab ada pertanyaan tentang hal ini..
namun ustadz menjelaskan kurang lebih bahwa harta gono-gini menurut
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Adakah diantara ikhwan / akhwat yang mengetahui jawaban dari permasalahan teman
saya ini..
Saya ada titipan pertanyaan dari teman yang lagi resah karena istrinya saat
ini sedang mengajukan tuntutan cerai ke pengadilan agama. Yang membingungkan