Disusun oleh.
Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali.

HUKUM KHURUJ (KELUAR) BERSAMA JAMA'AH TABLIGH.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya : "Saya telah keluar 
bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan, kami berkumpul dan shalat di 
mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, dan saya mendengar bahwa 
shalat di mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, maka shalatnya batal (tidak 
sah), apakah pendapat Syeikh tentang shalat saya, apakah saya mengulanginya, 
dan apa hukum khuruj (keluar) bersama mereka kepada tempat-tempat seperti ini?

Jawaban
"Bismillah walhamdulillah, amma ba'du : Sesungguhnya Jamaah Tabligh, mereka 
tidak mempunyai ilmu dan pemahaman dalam masalah-masalah akidah, maka tidak 
boleh keluar (khuruj) bersama mereka, kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan 
pemahaman tentang akidah yang benar yang dipegang teguh oleh ahli sunnah wal 
jamaah, sehingga ia membimbing, dan menasehati mereka, serta bekerja sama 
dengan mereka dalam kebaikan, karena mereka gesit dalam beramal, akan tetapi 
mereka butuh pemahaman ilmu dan butuh kepada orang yang akan memahamkan mereka 
dari kalangan  ulama-ulama tauhid dan sunnah. Semoga Allah menganugerahkan 
kepada semua akan pemahaman dalam agama dan konsekwen di atasnya.

Adapun shalat di dalam mesjid-mesjid yang di dalamnya ada kuburan, maka 
shalatnya tidak sah, dan kamu wajib mengulangi shalat yang kamu kerjakan di 
mesjid-mesjid itu, karena Nabi bersabda : "Allah telah melaknat Yahudi dan 
Nasrani yang mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai mesjid". 
(muttafaqun 'alaihi). Dan sabda Beliau :  "Ingatlah sesungguhnya orang sebelum 
kalian, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka 
sebagai mesjid, ingatlah, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan 
sebagai mesjid, sesungguhnya saya melarang kalian akan itu". [Hadits Riwayat 
Muslim]

Dan hadits-hadits pada hal ini sangatlah banyak, wa billahi taufiq, semoga 
Allah menanugerakan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas 
keluarganya serta sahabatnya.
[Fatwa tertanggal : 2/11/1414H]

Sekitar Perkataan Abdul Aziz Bin Baz :

"Maka tidak boleh khuruj (keluar) bersama mereka, kecuali orang yang  mempunyai 
ilmu dan pemahaman tentang akidah yang shahih yang dipegang teguh oleh ahli 
sunnah wal jamaah, sehingga ia bisa membimbing dan menasehati mereka serta 
bekerja sama dengan mereka untuk melakukan kebajikan."

Penyusun mengatakan :

Semoga Allah merahmati Syeikh, kalaulah mereka itu mau menerima nasehat, dan 
bimbingan dari ahli ilmu, tentulah tidak ada halangan untuk keluar (khuruj) 
bersama mereka, akan tetapi realita yang membuktikan bahwasanya mereka tidak 
mau menerima nasehat dan tidak mau meninggalkan kebatilan mereka. Disebabkan 
ta'asub (fanatik) dan sikap  menuruti hawan nafsu mereka yang bersangatan.

Kalaulah mereka menerima nasehat-nasehat para ulama, niscaya mereka telah 
meninggalkan manhaj mereka yang batil dan pastilah mereka telah menempuh jalan 
ahli tauhid dan sunnah.

Jika seandainya permasalahannya seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj 
(keluar) bersama mereka, sebagaimana sikap itu merupakan sikap manhaj 
salafusholeh yang berpengang kepada kitab dan sunnah dalam mentahdzir 
(memperingatkan) dari ahli bid'ah dan dari bergaul serta bermajlis dengan 
mereka, karena hal itu adalah menambah banyaknya keanggotaan mereka, dan 
membantu dan memperkuat tersebarnya kesesatan mereka, dan hal itu adalah 
pengkhianatan terhadap agama Islam dan kaum muslimin, terpedaya oleh mereka dan 
kerja sama dalam melakukan dosa dan melampaui  batas.

Apalagi mereka itu melakukan bai'at berdasarkan atas 4 macam tarikat (ajaran) 
sufi yang di dalamnya terdapat keyakinan hululiyah (Allah menepati makhluk) dan 
wahdatul wujud (Allah dan makhluk satu) serta syirik dan bid'ah.


FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH.
No fatwa : 17776, tertanggal : 18/3/1416 H.

Seorang penanya (Muhammad Kahlid Al Habsi) bertanya setelah ia mengemukakan 
pertanyaan pertama, sebagai berikut :

Pertanyaan Kedua : "Saya pernah membaca beberapa fatwa Syeikh (Ibnu Baz). Dan 
Syeikh mendorong / mengajak pelajar (penuntut ilmu) untuk  keluar (khuruj) 
bersama Jamaah Tabligh, dan alhamdulillah kami telah khuruj bersama mereka, dan 
kami memetik faidah yang banyak, akan tetapi, wahai Syeikh yang mulia, saya 
melihat sebagian amalan (yang  dikerjakan-pent) tidak ada tercantum di dalam 
Kitabullah dan sunnah rasul-Nya seperti :

[1]. Membuat lingkaran di dalam mesjid pada setiap dua orang atau lebih, lalu 
mereka saling mengingat sepuluh surat terakhir dari Al Quran, dan konsisten 
dalam menjalankan amalan ini dengan cara seperti ini pada setiap kali kami 
khuruj (keluar).
[2]. Ber'itikaf pada seriap hari Kamis dalam bentuk terus menerus.
[3]. Membatasi hari untuk khuruj, yaitu tiga hari dalam satu bulan, empat puluh 
hari setiap tahun dan empat bulan seumur hidup.
[4]. Selalu doa berjamaah setiap setelah bayan (pelajaran).
Bagaimanakah wahai syeikh yang mulia, jika seandainya saya keluar bersama 
jamaah ini, dan saya melakukan amalan-amalan dan perbuatan ini yang tidak 
pernah terdapat di dalam kitabullah dan sunnah rasul, ketahuilah wahai syeikh 
yang mulia, sesungguhnya merupakan hal yang  sangat sukar sekali untuk merobah 
metode (manhaj) ini. Beginilah cara  dan metode mereka seperti yang diterangkan 
di atas.

Jawaban.
"Apa yang telah anda sebutkan dari perbuatan jamaah ini (Jamaah  Tabligh) 
seluruhnya adalah bid'ah, maka tidak boleh ikut serta sama  mereka, sampai 
mereka berpegang teguh dengan manhaj kitab dan sunnah serta meninggalkan
bid'ah-bid'ah."

Tertanda :
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota : Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syeikh.
Anggota : Sholeh bin Fauzan Al Fauzan.
Anggota : Bakr bin Abdullah Abu Zaid.

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & 
Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad 
Da'wah]


______________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke