Bismilaahirrahmaanirrahiim,

Mumpung masih bulan Ramadhan.....ana copy-kan tanya jawab seputar
permasalahan kegiatan Ramadhan,oleh salah seorang Ulama Fiqih Ahlus
Sunnah.

Semoga bermanfaat.







Barakallahu fiikum







HUKUM MENGISI BULAN RAMADHAN DENGAN BEGADANG, BERJALAN-JALAN DI PASAR
DAN  TIDUR
Oleh : Syeikh Bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh  Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Wanita Muslimah zaman sekarang
banyak meghabiskan  bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi
atau vidio atau siaran dari  parabola atau berjalan di pasar-pasar dan
tidur, apa saran Anda kepada wanita  Muslimah ini ?

Jawaban
Yang disyari'atkan bagi kaum  Musimin baik pria mupun wanita adalah
menghormati bulan Ramadhan, dengan  menyibukkan dirinya pada
perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi  perbuatan-perbuatan maksiat
dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu,  lebih-lebih lagi di bulan
Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk  menonton film atau
sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat  parabola atau
mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan
merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan
jika  perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih
besar.

Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan
melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari,
maka  ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan
maksiat, saling  dukung mendukung, jika suatu perbuatan maksiat
dilakukan maka akan menimbulkan  perbuatan maksiat lainnya, begitu
seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi  ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang
mendesak. Keluarnya wanita harus  sebatas keperluan dengan syarat ia
harus menutup aurat serta menjauhkan diri  dari bercampur dengan kaum
pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas  keperluan hingga
tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama  keluar
rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di
rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya.

[Majmu  'Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz]


FAKTOR-FAKTOR YANG  MENDUKUNG WANITA DI BULAN RAMADHAN


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan  Al-Fauzan



Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan  ditanya : Apakah faktor-faktor yang mendukung
wanita untuk mencapai ketaatan  kepada Allah di bulan Ramadhan  ?

Jawaban
Faktor-Faktor yang mendukung seorang  Muslim, baik pria maupun wanita
untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadhan  adalah :

[1]. Takut kepada Allah yang disertai keyakinan bahwa Allah  Subhanahu
wa Ta'ala senantiasa mengawasi hamba-Nya dalam seluruh perbuatannya,
ucapannya dan niatnya, dan bahwa semua perbuatannya itu akan mendapat
balasan.  Jika seorang Muslim telah memiliki perasaan ini maka ia akan
menyibukkan dirinya  dengan segala macam ketaatan kepada Allah dan
bersegera untuk bertaubat dari  segala macam maksiat.

[2]. Memperbanyak dzikir kepada Allah Subhanahu wa  Ta'ala dan membaca
Al-Qur'an, karena dengan demikian hatinya akan menjadi lunak,  Allah
berfirman : "Artinya : (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka
menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan
mengingat  Allah-lah hati menjadi tenteram" [Ar-ra'd : 28]. Dan
firman-Nya juga : " Artinya  : Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu
adalah mereka yang apabila disebut  nama Allah gemetarlah hati mereka"
[Al-Anfaal : 2]

[3]. Menghindari  perbuatan-perbuatan yang menyebabkan hati menjadi
keras dan menjauhkan dirinya  dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu
seluruh perbuatan maksiat, bergaul dengan  orang-orang jahat, memakan
yang haram, lalai dalam mengingat Allah dan  menyaksikan film-film yang
rusak.

[4]. Hendaknya wanita tetap tinggal di  dalam rumahnya dan tidak keluar
dari rumahnya kecuali untuk suatu kebutuhan  dengan segera kembali ke
rumah jika keperluannya telah terpenuhi.

[5].  Tidur pada malam hari, karena hal yang demikian itu akan
membantunya untuk bisa  bangun lebih cepat di penghujung malam, dan
mengurangi tidur di siang hari  sehingga dapat melakukan shalat lima
waktu tepat pada waktunya serta dapat  memanfaatkan waktunya untuk
ketaatan.

[6]. Menjaga lidah dari ghibah  (menggunjing atau membicarakan aib orang
lain), mengadu domba (menebarkan  provokasi), berdusta dan mengumbar
perkataan haram lainnya sebagai penggantinya  hendaknya ia menyibukkan
dirinya dengan berdzikir.

[Kitab Al-Muntaqa min  Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan]


APA HUKUM BERBICARA DENGAN SEORANG  WANITA ATAU MENYENTUH TANGANNYA DI
SIANG HARI  RAMADHAN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil  Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil  Ifta ditanya : Apa hukum berbicara dengan
seorang wanita atau menyentuh  tangannya di siang hari Ramadhan bagi
orang yang berpuasa, sebab di sebagian  tempat perbelanjaan sering
terjadi yang seperti ini  ?

Jawaban
Jika pembicaraan antara pria dan wanita itu  tidak disertai dengan
rayuan dan tidak bertujuan untuk bersenang-senang melalui  obrolan,
melainkan hanya sebagai transaksi dalam jual beli atau sekadar bertanya
tentang arah jalan atau hal serupa lainnya, dan juga menyentuh tangannya
tanpa  unsur kesengajaan, maka hal ini diperbolehkan di bulan Ramadhan.

Akan  tetapi jika permbicaraan itu untuk bersenang-senang dengan cara
mengobrol dengan  wanita itu, maka hal ini tidak boleh dilakukan, baik
di bulan Ramadhan maupun  selain bulan Ramadhan, dan di bulan Ramadhan
lebih dilarang lagi.

[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 29-30]


[Disalin dari buku  Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang  Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir  Hamzah Fakhrudin]

Kirim email ke