>From: "siska" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed, 3 Jul 2002 16:42:53 +0700
>Assalaamu'alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
>Ihhwan/Akhwat yang saya hormati ,kiranya ada diantara Ikhwan/Akhwat yang
>dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana hukumnya bila seseorang
>mempunyai(Pendamping) yang berlainan agama/non muslim.

Jawaban dari pertanyaan di atas akan saya salinkan dari kitab Al-Fatawa
Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.

WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non muslim?"

Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran"
[Al-Baqarah : 221]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]

Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat
di atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan
orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak
ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi
orang lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar
sang istri mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu
hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab
dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak
istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang
lain (wanita)" [An-Nisa':34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga
terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa : 141]

Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami,
padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu
tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan
pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.
Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut,
maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan
pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia
telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar
dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus
dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan
dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita
melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan
hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.

Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim
tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak
yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas
dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum
seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus
dipenuhi. [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, Fatwa-Fatwa 
Tentang Wanita-2, hal 179-
181 Darul Haq]
------------------------------------------------------------------------

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke