Re: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji

2012-03-16 Terurut Topik iskandar
it! *From: * Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com *Sender: * assunnah@yahoogroups.com *Date: *Wed, 14 Mar 2012 15:30:02 +0800 (SGT) *To: *assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com *Subject: *[assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji Assalamualaikum

Re: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji

2012-03-15 Terurut Topik Fickar Ardana
Wa'alaykumsalam Warohmatullaahi Wabaarokaatuh, Ya saudaraku, semua yang tidak jujur tidak baik. Hal seperti itu sama sama dengan menipu. Kalo mau naik gaji, ya minta saja. Tidak perlu memanipulasi. Nanti apabila perusahaan yang baru mengkroscek ke perusahaan lama kan ketahuan juga. Maaf, saya

Re: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji

2012-03-15 Terurut Topik Andy Prihatmoko
it! -Original Message- From: Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 14 Mar 2012 15:30:02 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji Assalamualaikum warohmatullahi

Re: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji

2012-03-15 Terurut Topik Pak Haryo
JazakAllahu khairan katsiiran atas masukannya untuk akh Hendriansyah. Tapi mungkin ahsannya kalau jawaban yang bersifat menunjuk hidung penanya (Saya yakin Anda masih bisa bersikap jujur), diganti dengan kata2 lain yang tidak bersifat tunjuk hidung. Masalahnya pertanyaan dari Akh Hendri bertanya

Re: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji

2012-03-15 Terurut Topik taufik nurahman
sekedar menambahkan. Setiap perusahaan berkewajiban memotong pajak atas penghasilan karyawan dan membuat laporan ke kantor pajak berisi rincian penghasilan setiap karyawan selama setahun penuh. form itu dinamakan form 1721 A1. Perusahaan di tempat kerja yang baru, biasanya menanyakan form 1721 A1