it!
*From: * Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com
*Sender: * assunnah@yahoogroups.com
*Date: *Wed, 14 Mar 2012 15:30:02 +0800 (SGT)
*To: *assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
*ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com
*Subject: *[assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji
Assalamualaikum
Wa'alaykumsalam Warohmatullaahi Wabaarokaatuh,
Ya saudaraku, semua yang tidak jujur tidak baik.
Hal seperti itu sama sama dengan menipu.
Kalo mau naik gaji, ya minta saja.
Tidak perlu memanipulasi.
Nanti apabila perusahaan yang baru mengkroscek ke perusahaan lama kan
ketahuan juga.
Maaf, saya
it!
-Original Message-
From: Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Mar 2012 15:30:02
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji
Assalamualaikum warohmatullahi
JazakAllahu khairan katsiiran atas masukannya untuk akh Hendriansyah.
Tapi mungkin ahsannya kalau jawaban yang bersifat menunjuk hidung
penanya (Saya yakin Anda masih bisa bersikap jujur), diganti dengan kata2
lain yang tidak bersifat tunjuk hidung. Masalahnya pertanyaan dari Akh
Hendri
bertanya
sekedar menambahkan.
Setiap perusahaan berkewajiban memotong pajak atas penghasilan karyawan dan
membuat laporan ke kantor pajak berisi rincian penghasilan setiap karyawan
selama setahun penuh. form itu dinamakan form 1721 A1.
Perusahaan di tempat kerja yang baru, biasanya menanyakan form 1721 A1