Assalamu'alaikum akh ana mau tanya di rumah ana punya patung berbentuk gajah tapi sayangnya istri ana melarang untuk menyingkirkannya walaupun dia tahu hukumnya haram soalnya barang tersebut warisan dari ortunya,ana pernah menawarkan mengganti dengan uang dan dia bersedia tapi yang jadi permasalahan jika uang tersebut digunakan apakah bisa dibenarkan menurut syariat walaupun yang dibelinya lagi benda hiasan rumah tangga yang bukan makhluk hidup lagi?
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/