From: nurwahid_ade...@yahoo.com
Date: Tue, 17 Jul 2012 23:17:06 +
Mohon informasinya apa hukumnya dengan kondisi seperti ini: B menikah denga A,
tapi disyarat pernikahannya A tidak mau punya anak lagi karena trauma hatinya
perih anak-anaknya dibawa kabur mantannya sehingga dia tidak bisa mel
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon informasinya apa hukumnya dengan kondisi seperti ini: B menikah denga A,
tapi disyarat pernikahannya A tidak mau punya anak lagi karena trauma hatinya
perih anak-anaknya dibawa kabur mantannya sehingga dia tidak bisa melihat dan
menjaga