7;at.
Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi seorang musafir"
[4/20]
[6]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan
sanad yang shahih
[7]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan
Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184]
Jazzakallah khairan katsiiran atas jawaban akhi,
adakah yang mendhaifkan hadits Ibnu Umar radhiyallaHu
anHu ini??, karena dari dahulu ana juga berpegang
pada hadits ini tapi ana dibantah bahwa hadits ini
dhaif.
Adakah Hadits yang menguatkan hadits Ibnu Umar
radhiyallaHu anHu ini?
Terima kasih