Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,
Saya baca kitab Al Masail jilid 2 Ustadz Hakim masalah ke 52 hadits tentang 
walimah, pada bagian fiqih hadits dijelas bahwa wajib hukumnya menghadiri 
undangan walimah. Kewajiban gugur jika dalam walimah tersebut terdapat maksiat 
seperti: minum-minuman keras, berdansa-dansa, bercampuran antara laki-laki dan 
perempuan dan sebagainya.

Apakah hal ini bisa diartikan kita tidak perlu datang di undangan yang diadakan 
di gedung2x (tidak di rumah), karena umumnya sudah pasti bercampur antara 
laki2x dengan perempuan karena acara dibatasi dengan waktu yang singkat jadi 
yang datang akan bersamaan dan pakaian perempuan yang datang banyak yang 
terbuka di bagian2x tertentu.

Mohon penjelasan dari antum yang telah memahaminya.

Wassalam

Farhan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke