Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh, Saya baca kitab Al Masail jilid 2 Ustadz Hakim masalah ke 52 hadits tentang walimah, pada bagian fiqih hadits dijelas bahwa wajib hukumnya menghadiri undangan walimah. Kewajiban gugur jika dalam walimah tersebut terdapat maksiat seperti: minum-minuman keras, berdansa-dansa, bercampuran antara laki-laki dan perempuan dan sebagainya.
Apakah hal ini bisa diartikan kita tidak perlu datang di undangan yang diadakan di gedung2x (tidak di rumah), karena umumnya sudah pasti bercampur antara laki2x dengan perempuan karena acara dibatasi dengan waktu yang singkat jadi yang datang akan bersamaan dan pakaian perempuan yang datang banyak yang terbuka di bagian2x tertentu. Mohon penjelasan dari antum yang telah memahaminya. Wassalam Farhan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/