Assalamualaikum.. Ustad pembina group Assunah, nasehatkan kepada kami apakah operasi mata Lasik diperbolehkan untuk pasien yg bertujuan operasi untuk meringankan minus mata yg besar dan karena ada penyakit mata lainnya sehingga bisa mempermudah aktifitas sehari-hari. Pengertian LASIK bersumber dari website RS Mata Dr YAP Jogja: Lasik (Laser In-Situ Keratomileusis) merupakan salah satu prosedur dari Bedah Refraksi yang bertujuan untuk memperbaiki tajam penglihatan seseorang dengan mengubah bentuk (membentuk kembali) kornea sehingga sinar datang sejajar kedalam bola mata difokuskan tepat di retina dan tidak diperlukan lagi pemakaian kacamata maupun lensa kontak. Perkembangan Bedah Refraksi 1. RK (Radial Keratotomy) merupakan prosedur bedah refraksi dengan cara membuat sayatan pada kornea dengan maksud membuat permukaan kornea menjadi lebih datar. Metode ini sekarang sudah tidak dipakai lagi seiring berkembangnya tehnologi sinar laser. 2. PRK (PhotoRefractive Keratectomy) merupakan prosedur bedah refraksi dengan cara mengupas lapisan luar kornea (epitel) kemudian menipiskan lapisan stroma dengan sinar laser. Lapisan luar kornea (epitel) akan tumbuh kembali dalam beberapa hari. Metode ini masih dikerjakan sampai saat ini. 3. Standard LASIK (Laser In-Situ Keratomileusis) merupakan prosedur bedah refraksi yang padat teknologi, automatic terkontrol oleh komputer yang hanya perlu waktu 10 - 15 menit. Prosedur ini tidak sakit, dengan penyembuhan yang cepat. BarokAllohu fikum atas nasehat dan ilmunya Abu zizan