Assalamualaikum,

Mohon pencerahan dari rekan-rekan mengenai cara yang syar'i bila kita akan 
menempati rumah yang sebelumnya dihuni oleh orang diluar muslim yang pada saat 
mereka menempati rumah tersebut kemungkinan besar mereka memasak dan 
menggunakan fasilitas rumah untuk makanan haram seperti daging babi. Apakah 
benar harus disamak dan bagaimana tata caranya?
Adakah dalil yang sahih tentang ini?
Dalam waktu dekat saya akan menempati rumah seperti dimaksud di atas.
Atas bantuan rekan-rekan saya ucapkan jazakumullah khairon katsiro.

Wassalam,

Sudarmaji

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke