Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,
Ana coba menjawab pertanyaan antum semoga ada manfaatnya.
1. Hukumnya tidak boleh. Dasarnya adalah Al Quran surah Al - Araaf : 204 yang
artinya kurang lebih "Dan jika dibacakan Al-Quran maka perhatikanlah, dan
diamlah, agar kalian mendapat rakhmat", d
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Saya mau bertanya sedikit...
1. Bagaimana hukumnya memasang kaset, cd, radio murottal (mengaji) tapi tidak
didengarkan atau tidak dihiraukan ?
2. Bolehkan seseorang mendalami ajaran agama Islam, tapi tidak pernah/tidak
bisa mengaji/membaca Al Qur'an ?