Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu bu, karena Rasulullah ShallallaHu
'alaiHi wa sallam pernah mencium salah satu istrinya dan tidak mengulangi
wudhunya (HR. Abu Dawud), begitu pula makan dan minum juga tidak membatalkan
wudhu dan tidak perlu un
assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Rasulullah salallahu`alaihi wa sallam bersabda, ‘sungguh
kepala laki-laki ditikam
dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh wanita
yang tidak
halal baginya.’(HR Thabrani)
kita tahu bahwa minum khamr itu haram, tetapi minum a
Assalamu'alaikum wr.wb
afwan sebelumnya, oky teh mau nanya tentang :
1. apakah seorang wanita yang telah wudhu kemudian
tersentuh oleh pria, apa itu batal???
sedangkan yang oky tau itu batal, tapi ada juga yang
bilang ga batal, jadi mohon pencerahannya.. jika
ada dalilnya tolong diberi tahu.