Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Mohon pencerahan dari ustadz atau ikhwan di millist assunnah ini, bagaimana cara kita membersihkan harta hasil riba yang saat ini masih dipinjam orang lain.
Apakah kita harus menunggu harta tersebut dikembalikan atau harus kita ganti dengan harta milik kita yang lainnya ? Kemudian apabila ternyata yang meminjam tersebut akhirnya tidak bisa mengembalikan harta tersebut kepada kita, bagaimana menyikapinya. Jazakumullahu khoiron atas bantuannya. Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Bambang B.