بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Seorang akhwat yang sudah berusia lanjut (belum menikah) dan tinggal 
bersama ibunya berniat untuk menghibahkan
rumah miliknya (sertifikat hak milik) yang ditempati kepada Yayasan.
Sebenarnya sang akhwat ingin langsung menjual rumah dan menyerahkan 
hasil penjualan kepada Yayasan,
tetapi sang Ibu masih ingin tetap tinggal di rumah tersebut selama 
beliau masih hidup.
Jika langsung dijual tentunya mereka harus segera pindah dari rumah 
tersebut. Maka dipilihlah cara hibah.
Rencanannya jika ~~qadarullah~~ Ibunya yang meninggal lebih dahulu maka 
rumah itu langsung bisa dijual oleh penerima hibah.

Dari konsultasi dengan notaris maka untuk hibah bisa dilakukan kepada 
pribadi dan yayasan.
~ Jika kepada Yayasan maka sertifikat tanah harus dibuah dahulu menjadi 
HGB dan biayanya makin besar
~ Jika kepada Pribadi maka tidak perlu dirubah dan biaya bisa lebih hemat

Yang ingin ditanyakan benarkah informasi yang disampaikan oleh notaris ?
Apakah perlu persetujuan dari seluruh ahli waris untuk hibah tersebut 
dan bagaimana bentuk dan contoh surat
pernyataan dari ahli waris bahwa mereka tidak akan melakukan tuntutan 
kepada penerima hibah ?
Bagaimana prosedur hibah yang harus dilakukan ?

Semoga ada praktisi hukum yang bisa memberikan saran atas hal ini, اِ نْ 
شَآ ءَ اللّهُ

Abu Hisyam, Medan



-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke