Dari: ibnchaldn <salafyn...@yahoo.com> Tanggal: Jumat, 29 Oktober, 2010, 5:18 PM Ana sedang dalam proses ta'aruf dengan salah seorang akhwat yang insyaAllah bagi ana tidak diragukan lagi keshalihahannya. Setelah ana utarakan niat kepada akhwat tersebut tetapi dia tidak mau menikah dini dan meminta ana untuk menunggu 5 tahun lagi untuk menikah. Alasannya mengenai studinya dan atas permintaan keluarganya. Bagaimana ana harus bersikap, apakah ana harus melanjutkan proses atau mundur karena yang ana takutkan akan terjadi fitnah jika terlalu lama menunggu dikarenakan kami sama-sama saling mencintai dan sampai sekarang juga kami sangat intens untuk berkomunikasi lewat SMS. Syukran, Jazakumullahu khayran >>>>>>>>>>
Saran ana, antum mundur dan cari akhwat yang lain, yang siap untuk segera nikah. Jika dibiarkan, sangat sangat rentan sekali antum terhadap fitnah yang sangat besar ini (fitnah wanita), apalagi harus menunggu sampe 5 tahun (Masya Allah)..Bisa jadi memang terasa berat untuk meninggalkannya tapi percayalah itu 100% dari bisikan syetan atau dari perasaan/hawa nafsu pribadi yang selalu menyuruh pada kejelekan..Dan ana heran, bagaimana antum tahu bahwa dia tidak diragukan lagi keshalihannya??padahal antum belum pernah berumah tangga dengan dia (belum tahu kehidupan seluk beluk perbuatnya sehari-hari) serta yang menilai shalih dan tidaknya adalah Allah Ta'ala..karena shalih tidaknya seseorang tidak bisa dilihat dari perbuatan visual semata tetapi juga niat/ikhlas di hati..Dan ana juga heran kenapa antum bisa sampai ber SMS an sangat intens dengan akhwat padahal telah masyhur fatwa dari Ulama di Arab Saudi juga para asatidz di Indonesia mengharamkan* berkomunikasi Telpon/SMS dengan lawan jenis tanpa ada keperluan yang sangat penting..Wallohu Ta'ala 'a lam Semoga Allah memilihkan istri yang terbaik buat antum. Afwan jika kurang berkenan.. Abu Fathan Bogor MENJALIN HUBUNGAN SEBELUM MENIKAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1199/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan agama tentang menjalin hubungan sebelum menikah? Jawaban Jika yang dimaksud dengan sebelum menikah adalah sebelum bercampur dan setelah akad, maka hal itu tidak apa-apa, karena dengan akad nikah itu berarti ia telah menjadi isterinya walaupun belum melakukan hubungan badan. Tapi jika itu sebelum akad nikah, pada masa lamaran atau sebelum lamaran, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, baik itu dengan obrolan, pandangan atau bersepi-sepian berdua. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahramnya. Dan tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya [HR Al-Bukhari dalam Al-Jihad (3006), Muslim dalam Al-Hajj (1341)] Kesimpulannya, jika pertemuan itu setelah akad nikah maka hal itu tidak apa-apa, tapi jika itu sebelum akad, walaupun setelah lamaran dan lamarannya diterima, hal itu tidak boleh dan haram, karena wanita itu masih belum halal baginya sampai terlaksananya akad nikah. [Fatawa Al-Marah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.51] HUKUM SURAT MENYURAT Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini dianggap haram? Jawaban Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjnuk. [Fatawa Al-Marah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.58] OBROLAN WANITA VIA TELEPON Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya seorang pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang belum menikah di telepon? Jawaban Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya mengenai hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat, seperti bersajak, bersyair dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu melalui telepon ataupun lainnya, Allah Subhanahu wa Taala telah berfirman. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik [Al-Ahzab : 32] Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika memang terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa. [Fatawa Al-Marah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.60] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/