--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Assalamu'alaikum...... > Bagaimana kedudukan hadits ini dan bagaimana pelaksanaannya.... > Dari Ummu Salamah sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Apabila > kamu telah melihat hilal (tanggal satu) Dzulhijah 'dan salah seorang di antara kamu itu hendak berqurban' maka janganlah dia mencukur rambut, dan memotong kuku.(HR. Jama'ah, kecuali Bukhari) > Wassalamu'alaikum..... > Regards, > Edi Triono
Wassalamu'alaikum Sesuai penjelasan ust.Mubarok Bamualim waktu kajian ahad kemarin menjelaskan bahwa "apabila kita niat hendak berkurban,maka sejak tanggal 1 dzulhijah kita dilarang/ jangan mencukur rambut dan memotong kuku sampai pelaksanaan penyembelihan" Demikian kurang lebih Allohua'lam Lengkapnya baca di almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/content/2300/slash/0 Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda. Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun [Riwayat Muslim] Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya. Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Taala berfirman Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya [Al-Baqarah : 196] Walahu alam [Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/