--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Assalamu'alaikum......
> Bagaimana kedudukan hadits ini dan bagaimana pelaksanaannya....
> Dari Ummu Salamah sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Apabila 
> kamu telah melihat hilal (tanggal satu) Dzulhijah 'dan salah seorang 
di antara kamu itu hendak berqurban' maka janganlah dia mencukur 
rambut, dan memotong kuku.(HR. Jama'ah, kecuali Bukhari)
> Wassalamu'alaikum.....
> Regards,
> Edi Triono

Wassalamu'alaikum
Sesuai penjelasan ust.Mubarok Bamualim waktu kajian ahad kemarin 
menjelaskan bahwa "apabila kita niat hendak berkurban,maka sejak 
tanggal 1 dzulhijah kita dilarang/ jangan mencukur rambut dan memotong kuku 
sampai pelaksanaan penyembelihan" 
Demikian kurang lebih Allohua'lam

Lengkapnya baca di almanhaj.or.id
http://www.almanhaj.or.id/content/2300/slash/0

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang 
di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya 
sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan 
kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama 
dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. 
Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, 
anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, 
sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang 
secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. 
Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun 
rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki 
menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk 
berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada 
hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian 
pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong 
rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena 
alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah 
menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. 
Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia 
wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada 
saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam 
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban 
sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]

Walahu ‘alam

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan 
beliau tanda tangani]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke