From: nur hanisah <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent: Tue Nov 13, 2007 4:28 pm 
Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
Pertama sekali,syukran kasira kepada sahabat-sahabat yang telah membantu
menjawab soalan-soalan ana sebelum ini.Semoga Rahmat Allah sentiasa bersama
kalian.Ana mohon maaf andai soalan ini sudah pun dibincankan sebelum ini.

Di sini ana ingin mengutarakan soalan yang diberikan oleh seorang
sahabat.Seperti yang kita lihat sekaran di laman-laman internet,banyak
menyediakan kemudahan untuk mendownload lagu-lagu imma nasyid,zikir,ayat Al
Quran dan lagu-lagu yang lain.Soalannya,
Apakah hukum kita mendownload lagu-lagu tersebut sedangkan pemilik lagu itu
sendiri bersusah payah menerbitkan album untuk dijual tetapi kita dengan mudah
mendownloadnya terus dari internet tanpa sebarang bayaran,Harap ada yang dapat
memberi penjelasan.Terima kasih

Salam Andalus
Nurtakwa88
=========
Wa alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Ana hanya menjawab tentang mendown-load lagu saja. Tentang lagu, jika ada
musiknya; Jangankan hanya mendown-load. Mendengarkan, memperjual-belikan
atau menyebarkannya haram berdasarkan pendapat jumhur Ulama' sesuai nash
yang shahih.

Mengenai lagu, jika tanpa alat musik terkait dengan: apakah ada teks yang
bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah; Ini pendapat dari Ustadz Abdul
Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah. Kalaupun tidak ada, untuk apa lagu
tersebut diletakkan di Internet ? Untuk dipopulerkan atau apa maksudnya ?
Seperti Nasyid misalnya, seharusnya tidak untuk dipopulerkan atau
dihafalkan. Berbeda dengan Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, yang memang
dianjurkan untuk dibaca, diimani, difahami serta diamalkan. Bahkan ma'ruf
bagi kita, para Salaful Ummah tidak hanya menghafal Al-Qur'an, bahkan
ribuan atau puluhan ribu hadits. Namun, tidak pernah kita ketahui ada
Nasyid terdahulu yang sampai hari ini terus dipopulerkan/dilestarikan,
kecuali akhir abad ini. Dan yang paling "bersemangat" dalam mempopulerkan
Nasyid, wa'qi bagi kita kebanyakan adalah orang-orang Harokah
(Harokiyyin). Tentu tidak hanya Nasyid yang sering didendangkan harokiyyin
yang bermasalah. Penyanyi, Grup Musik, Pengamen dan Perusahaan Rekaman
Musik-pun bahkan lebih parah lagi, karena menghalalkan apa yang telah
Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya haramkan. Wallahu Ta'ala a'alam.

Mudah-mudahan Allah Azza Wa Jalla memberikan taufiq dan hidayah bagi Kaum
Muslimin untuk meninggalkan hal-hal yang terkait dengan musik tersebut.
Apakah mendengarkan, memperjual-belikan, menyebarkan, profesi dan Industri
terkait. Amin ya rabbal 'alamin.

Berikut ana lampirkan Hukum Lagu dan Nasyid menurut keterangan para 'Ulama
dengan didasarkan Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih. Mudah-mudahan
bermanfa'at.

Abu Hanan Fachri

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah 
haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja 
? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh 
genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal 
itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan 
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat 
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. 
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) 
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang 
tidak berguna".[Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan 
kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh 
musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin 
bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat 
musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits 
shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan 
zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, 
sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya 
menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya 
terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat 
bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar 
nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik 
rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu 
pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang 
diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna 
mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, 
sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup 
hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun 
melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak 
boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang 
besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain 
itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat 
menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian 
tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan 
waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) 
merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa 
yusmmihi bi ghairai ismih 

HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
http://www.almanhaj.or.id/content/1714/slash/0

Pertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami 
mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada 
saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau 
perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang 
diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh 
Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka 
kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya 
terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat 
menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan 
Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah 
Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam 
bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa 
hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan 
yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para 
pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu 
tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada 
keislaman.

Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika 
lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya 
yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 
sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta 
pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya 
dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.

Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa 
lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena 
berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan 
cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang 
pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada 
jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan 
lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam 
karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang 
mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, 
penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat 
membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada 
Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap 
ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari'at serta berjihad di jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya 
dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu 
dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan 
perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini 
boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan 
yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada 
saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami 
tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan 
dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, 
karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih 
menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an 
yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit 
orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati 
mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia 
menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka 
tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan 
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi 
tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan 
dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah 
sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta 
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang 
mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun 
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada 
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar 
atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat 
juang mereka.

Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk 
mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- 
dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita 
kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada 
Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke