BismillahIMB adalah ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk 
masyarakat yang akan mendirikan bangunan, biasanya dibuatkan RAB (Rencana 
Anggaran Biaya) bangunan dulu dari dinas Pekerjaan Umum untuk mengetahui biaya 
pembangunan (berdasarkan rencana luas bangunan yang mau didirikan) kemudian 
dihitung biaya pembuatan IMB sekian persen dari nilai RAB itu (Dinas yang 
mengeluarkan IMB berbeda-beda tergantung PemDa masing2, biasanya jadi satu 
dengan Dinas PU/Pekerjaan Umum, sedang persentase biaya pembuatan IMB ana 
kurang tahu apakah ada aturan baku seluruh Indonesia atau Pemda masing2 yang 
menentukan)1. Akan lebih baik antum membuat IMB untuk mnghindari masalah 
dikemudian hari, karena biasanya ada petugas (semcam satpol PP) yang kadang 
mensurvei lokasi pembangunan seperti itu, apalagi kalo bangunan sudah jadi 
malah kena sanksi atau denda tambahan2. dalam syar'inya ada kaidah "taatilah 
Alloh, Rasul dan Ulil Amri (Pemimpin)"sebagai muslim kita wajib
 taat kpada pemerintah sebagai pemimpin meskipun pemerintah itu dzolim 
(korupsi, tidak adil dsb) selama Pemerintah tidak menyuruh maksiat kepada 
Alloh, dengan maslahat persatuan umat lebih utama.Wallohu a'lam , ini 
kesimpulan berdasarkan ilmu yang ana ketahui jika ada yang keliru mohon 
diluruskan, jika benar maka itu datangnya dari Alloh jalla wa 'alla

Kirim email ke