Wa'alaikumsalaam warahmatu Allahi wabarakatuh.

Akh stephen, semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahNya kepada 
antum.

Orangtua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya, namun tentu saja 
tidak dengan paksaan.

Bila antum tidak menyukai pernikahan tsb, bila antum mempunyai 
alasan yang syar'i, seperti antum melihat pasangan antum tidak 
saleh/salehah, maka sampaikanlah kepada orangtua dengan cara yang 
baik dan tidak melukai perasaannya. 

Bila alasan antum tidak syar'i, maka berbakti kepada orangtua adalah 
sangat baik dan utama.

Berikut ini ada artikel mengenai hal yang mirip. Mudah-mudahan 
bermanfa'at. 

Wassalaamu'alaikum.
Abu dawud

ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/656/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah 
memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?

Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya 
menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus 
berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin 
wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai 
pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai 
izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana 
izinnya ?” Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari 
dan Muslim]

Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah 
diamnya”

Redaksi lain menyebutkan.

“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya 
mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.

Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila 
ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali 
tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari 
mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang 
menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, 
sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari 
keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di 
bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; 
kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari 
sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada 
saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana 
dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].

Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh 
dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan 
menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-
laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan 
tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk 
menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.

Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi 
perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa 
bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-
hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih 
dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada 
perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan 
menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang 
melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena 
pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat 
besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka 
yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui 
lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat 
alasan “masih ingin belajar” atau “ingin mengajar” atau 
alasan-alasan lainnya. 

[Ibnu Baz, Fatawa Mar’ah, hal 55-56
AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bila seorang ayah 
menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah ? Dan 
apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita 
shalihah ?

Jawaban.
Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak 
disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang 
beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.

Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah 
memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Hendaknya sang ayah mengatakan, ‘Kawinilah ia, karena ia adalah putri 
saudara saya’ atau ‘karena dia adalah dari margamu sendiri’, dan 
ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak 
boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak 
disukainya.

Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun 
sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia 
menghendaki istri yang shalihah.

Jika sang ayah berkata kepadanya, “Jangan menikah dengannya”, maka 
sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya 
sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang 
tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatnya.

Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala 
urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak 
membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam 
masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, 
membujuknya sebisa mungkin.

[Ibnu Utsaimin, Fatawa, jilid 2, hal 761]

--- In assunnah@yahoogroups.com, "say342001" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum
> 
> saya stephen......
> saya mo minta pendapat teman2 semua....
> tentang perjodohan dalam ajaran agama islam.....
> 
> 1. apakah orang tua dan keluarga boleh menjodohkan anaknya atau 
saudaranya sendiri...?
> 2. bagaimana hukumnya jika ada unsur paksaan...?
> 3. apakah ada bedanya jika yang dijodohkan itu perempuan atau laki-
laki...?
> 4. bagaimana hukumnya jika yang dijodohkan itu sebenarnya didalam 
hatinya dia tidak mau, tetapi dia terima karena tidak mau menyakiti 
perasaan orang tuanya....?
> 
> minta tolong yah....pendapat teman-teman sekalian sangat saya 
butuhkan....
> kalo bisa disertakan dengan ayat suci Al Qur'an dan hadist-hadist 
yah...
> pertolongan teman-teman semua sangatlah saya butuhkan...
> pikiran saya udah mentok nih....alias buntu....please...somebody 
help me....
> 
> Wa'allaikumsalam
> 
> Stephen


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke