Wa'alaikumsalaam warahmatu Allahi wabarakatuh. Akh stephen, semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahNya kepada antum.
Orangtua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya, namun tentu saja tidak dengan paksaan. Bila antum tidak menyukai pernikahan tsb, bila antum mempunyai alasan yang syar'i, seperti antum melihat pasangan antum tidak saleh/salehah, maka sampaikanlah kepada orangtua dengan cara yang baik dan tidak melukai perasaannya. Bila alasan antum tidak syar'i, maka berbakti kepada orangtua adalah sangat baik dan utama. Berikut ini ada artikel mengenai hal yang mirip. Mudah-mudahan bermanfa'at. Wassalaamu'alaikum. Abu dawud ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/656/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ? Jawaban. Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu âalaihin wa sallam telah bersabda. âArtinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinyaâ. Para sahabat bertanya, âYa Rasulullah, bagaimana izinnya ?â Beliau menjawab : âIa diamâ [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] Di dalam redaksi lain beliau bersabda : âDan izinnya adalah diamnyaâ Redaksi lain menyebutkan. âArtinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnyaâ. Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan). Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim]. Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki- laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya. Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal- hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki taâat beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan âmasih ingin belajarâ atau âingin mengajarâ atau alasan-alasan lainnya. [Ibnu Baz, Fatawa Marâah, hal 55-56 AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah ? Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah ? Jawaban. Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq. Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya. Hendaknya sang ayah mengatakan, â˜Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara sayaâ atau â˜karena dia adalah dari margamu sendiriâ, dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya. Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki istri yang shalihah. Jika sang ayah berkata kepadanya, âJangan menikah dengannyaâ, maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatnya. Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin. [Ibnu Utsaimin, Fatawa, jilid 2, hal 761] --- In assunnah@yahoogroups.com, "say342001" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum > > saya stephen...... > saya mo minta pendapat teman2 semua.... > tentang perjodohan dalam ajaran agama islam..... > > 1. apakah orang tua dan keluarga boleh menjodohkan anaknya atau saudaranya sendiri...? > 2. bagaimana hukumnya jika ada unsur paksaan...? > 3. apakah ada bedanya jika yang dijodohkan itu perempuan atau laki- laki...? > 4. bagaimana hukumnya jika yang dijodohkan itu sebenarnya didalam hatinya dia tidak mau, tetapi dia terima karena tidak mau menyakiti perasaan orang tuanya....? > > minta tolong yah....pendapat teman-teman sekalian sangat saya butuhkan.... > kalo bisa disertakan dengan ayat suci Al Qur'an dan hadist-hadist yah... > pertolongan teman-teman semua sangatlah saya butuhkan... > pikiran saya udah mentok nih....alias buntu....please...somebody help me.... > > Wa'allaikumsalam > > Stephen Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/