Assalamu'alaikum Alhamdullillah Dari Abdurrahaman bin Utsman (ia Berkata): "Sesungguhnya seorang tabib (dokter) pernah bertanya kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam tentang kodok yg akan ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang tabib tersebut membunuh kodok". SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 3871 & 5269 dan ini lafadznya), Nasa'i (7/120), Ahmad (3/453, Hakim (4/411) dan Baihaqiy (9/258, mereka semua meriwayatkannya dari jalan Ibnu Abi Zi'b, dari Said bin Khalid bin Mussaya, dari Abdurrahman Utsman (seperti di atas)
Takhrij' hadist ana lewatkan Fiqih Hadits: 1. Karena Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau dimanfaatkan. 2. Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yg dimaksud hadits di atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya tetapi halal memakannya ! Cara yg seperti ini merupakan kemujudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah tanpa mau memahami lafazh dan siyaaq (susunan). Tentunya yang dimaksud oleh si tabib ialah dgn cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yg diyakininya bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yg cepat kita tangkap dgn mudah dari permintaan ijin tabib/dokter tsb kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam. Apakah saudara memahami bahwa maksud dokter tsb menggunakan kodok hanya dioles-oleskan saja tanpa harus memakannya? Tambahan Ana : Tentunya apabila ingin dimakan, kodok tersebut harus kita bunuh dulu, dan ini sudah jelas terlarang atau minimal kalaupun antum mau memakannya mentah² berarti antum telah membunuh kodok itu dan inipun jelas terlarang. Wallahu Musta'an 3. Para ulama telah membuat suatu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah satu sebab tentang haramnya suatu binatang yaitu : Setiap binatang yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram dimakan. Demikian yg ana ringkas dari buku Al Masaail Jilid 4 yang disusun oleh Ustad Abdul Hakim bin Amir Abdat masalah Hukum Kodok Hal. 267 - 272. Wassalamu'alaikum --- In assunnah@yahoogroups.com, sri endah endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum wr. wrb > > Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah > dikomsumsi ? > Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil. > > Terima kasih > Wassalam ------------------ Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/