Assalamu'alaikum
Alhamdullillah

Dari Abdurrahaman bin Utsman (ia Berkata): "Sesungguhnya seorang tabib (dokter) 
pernah bertanya kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam tentang kodok yg akan 
ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang 
tabib tersebut membunuh kodok".
SHAHIH.
Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 3871 & 5269 dan ini lafadznya), Nasa'i 
(7/120), Ahmad (3/453, Hakim (4/411) dan Baihaqiy (9/258, mereka semua 
meriwayatkannya dari jalan Ibnu Abi Zi'b, dari Said bin Khalid bin Mussaya, 
dari Abdurrahman Utsman (seperti di atas)

Takhrij' hadist ana lewatkan

Fiqih Hadits:

1. Karena Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik 
untuk dimakan atau dimanfaatkan.

2. Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yg dimaksud hadits di 
atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya tetapi halal memakannya ! Cara yg 
seperti ini merupakan kemujudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah tanpa 
mau memahami lafazh dan siyaaq (susunan). Tentunya yang dimaksud oleh si tabib 
ialah dgn cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yg diyakininya 
bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yg cepat kita tangkap dgn mudah 
dari permintaan ijin tabib/dokter tsb kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam. 
Apakah saudara memahami bahwa maksud dokter tsb menggunakan kodok hanya 
dioles-oleskan saja tanpa harus memakannya?

Tambahan Ana : Tentunya apabila ingin dimakan, kodok tersebut harus kita bunuh 
dulu, dan ini sudah jelas terlarang atau minimal kalaupun antum mau memakannya 
mentah² berarti antum telah membunuh kodok itu dan inipun jelas terlarang. 
Wallahu Musta'an

3. Para ulama telah membuat suatu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah 
satu sebab tentang haramnya suatu binatang yaitu : Setiap binatang yang kita 
diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram 
dimakan.

Demikian yg ana ringkas dari buku Al Masaail Jilid 4 yang disusun oleh Ustad 
Abdul Hakim bin Amir Abdat masalah Hukum Kodok Hal. 267 - 272.

Wassalamu'alaikum


--- In assunnah@yahoogroups.com, sri endah endah <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamualaikum wr. wrb
>
> Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah
> dikomsumsi ?
> Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil.
>
> Terima kasih
> Wassalam



------------------
Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke