--- In assunnah@yahoogroups.com, Aryan Wirawan <aryanmail@...> wrote:
>
> Afwan, bila menggunakan parfum beralkohol tinggi (60-70%) diharamkan,
> bagaimana dengan menggunakan alkohol sebagai pembersih luka?
>
> Wassalamualaikum...
>
Pendukung dari Fatwa Ulama
Fatwa Pertama:
Soal: Apa hukum cairan beralkohol dan alkohol yang digunakan untuk mengobati
luka? Lalu bagaimana hukum menggunakan Bir untuk maksud ini? Bagaimana pendapat
Anda mengenai Bir yang tertulis bebas alkohol?
Jawab:
Cairan beralkohol dan alkohol yang digunakan untuk membersihkan luka (alkohol
antiseptik) itu diperbolehkan. Adapun Bir jika sedikit saja digunakan padahal
kalau diminum banyak pasti memabukkan-, maka tidak boleh digunakan. Adapun jika
Bir itu bebas dari alkohol, maka kita kembalikan pada hukum asal minuman yaitu
halal.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: `Abdullah bin Qu'ud, `Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: `Abdur Rozaq `Afifi
Ketua: `Abdul `Aziz bin `Abdillah bin Baz[8]
Fatwa Kedua:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah memberi penjelasan sebagai
berikut.
"Lalu bagaimana jika seseorang ingin mengobati lukanya dengan alkohol
antiseptik, boleh ataukah tidak? Jawabannya, boleh. Karena sudah kami tegaskan
ini bukanlah haram. Oleh karena itu, kalau sudah diketahui penggunaan alkohol
semacam itu tidaklah haram, apabila ada kebutuhan, hal ini tentu saja
dibolehkan dan menghilangkan segala kerancuan yang ada."[9]
Kemunduran Islam Akibat Diharamkannya Alkohol Antiseptik
Coba kita simak penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal.
1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya,
beliau rahimahullah berkata,
"Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat
urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik.
Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan
alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam
banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang
kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran,
pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan
sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau
menyebabkan lama sembuh atau semakin parah." Syaikh Ibnu Utsaimin lantas
memberi tanggapan, "Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah."[10]
Kesimpulan
Menggunakan alkohol antiseptik dibolehkan dengan beberapa alasan:
1. Alkohol antiseptik bukanlah khomr. Sedangkan yang dilarang dalam Al
Qur'an dan Al Hadits adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
2. Asal alkohol adalah zat yang suci dan halal, termasuk pula alkohol
antiseptik. Dan jikalau mau dikatakan alkohol itu termasuk khomr namun ini
jelas kurang tepat-, kita katakan bahwa khomr itu suci dan tidak najis.
3. Alkohol antiseptik digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi,
berbeda dengan khomr yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).
4. Alkohol antiseptik digunakan dalam keadaan darurat dan termasuk
antiseptik yang relatif aman bagi kulit.
Semoga para pembaca tidak ada keraguan lagi untuk menggunakan alkohol
antiseptik setelah membaca tulisan ini. Kami harapkan para pembaca dapat
menyimak tulisan-tulisan kami sebelumnya tentang alkohol dan khomr di web ini.
Semoga Allah selalu memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat kepada kita
sekalian.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
-----------
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2896-hukum-menggunakan-alkohol-antiseptik.html
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/