Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 2/45:

Soal: Bagaimanakah cara mengatur rambut bagi laki-laki dan perempuan, adakah
suatu hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang tata
cara khusus untuk mengatur atau melarang terhadap tata cara tertentu?

Jawab: Untuk para wanita, hadits riwayat Bukhori menyebutkan dalam bab mengepang
rambut wanita menjadi tiga kepang disebutkan riwayat dengan sanadnya dari Ummu
Athiyah radhiallahu ‘anhaa bahwasannya ia berkata:”Kami mengepang rambut anak
perempuan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan tiga ikatan”. Waqi’
berkata bahwa Sofyan berkata:”Pada ubun-ubunya dan dua ikatan di samping kiri
dan kanan kepala”.

Pekerjaan mengepang ambut ini diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dengan
sanad dari Ummu Athiyah, ia berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
berkata kepada kami, mandikanlah ia dengan guyuran ganjil dan kepanglah
rambutnya beberapa ikatan”.

Diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Ummu Athiyah
radhiallahu ‘anhaa, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Mandikan
dengan tiga, lima atau tujuh guyuran dan kepanglah rambutnya tiga kepang”.

Dalam kitab Mushonnaf Abdur Rozaq dengan sanadnya dari Hafshah, ia berkata:”Kami
mengepang dengan tiga kepangan, satu ikatan pada ubun-ubun dan dua ikatan di
samping kiri dan kanan kepala, dan kepangan itu kami sampirkan ke belakang”. Ibn
Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata:”Ini menunjukkan tata cara menata rambut dan
mengepangnya”. Adapun yang diperbuat oleh sebagian wanita muslimah zaman ini
yang mengikat rambut pada samping kepala atau mengikat ke atas kepala
sebagaimana dilakukan oleh wanita Prancis, maka perbuatan ini tidak
diperbolehkan karena menyerupai adat orang-orang kafir. Imam Ahmad dan Abu Dawud
telah meriwayatkan dengan sanadnya masing-masing dari ‘Abdillah bin ‘Umar
radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ”

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka” (Hadits
ini dishahihkan oleh Ibn Hibban dan Al-Hafidz Al-‘Iraqi. Syaikhul Islam Ibn
Taimiyah berkata:”Sanadnya bagus”. Ibn Hajar Al-Asqolani berkata:”Sanadnya
Hasan”).

Diriwayyatkan dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhum –dalam hadits yang panjang-
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء
كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن
ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا (رواه مسلم).

“Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang
memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan
wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala
mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan juga
tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian
dan sekian” (HR. Muslim).

Sebagian ulama menafsirkan مائلات مميلات bahwasannya mereka menyisir rambut
seperti sisiran para pelacur dan menyisir orang lain dengan sisiran yang sama.

Kedua: Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh An-Nasa’I dalam Sunan-nya dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh
Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari ‘Utsman radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan juga
oleh Ibn Jarir dan Ikramah, mereka berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”.

Larangan yang datangnya dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan
itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam
Syarh Misykat:”Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita
bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan cirri khas. Adapun memotong ujung
rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdirrahman, ia
berkata:’Saya menemuai ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bersama saudara sesusuannya. Ia
berkata kepada ‘Aisyah tentang cara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendi
janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sho’ dan mulai bersuci.
Di antara kami dan dia ada penutup.

Ia menyiram kepalanya tiga kali. Abu Salamah berkata:”Para istri Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam memotong sebagian dari rambut-rambut mereka. An-Nawawi
berkata:”Berkata Al-Qodli ‘Iyadl rahimahullah:’Telah diketahui bahwasannya para
wanita Arab sering membuat gulungan-gulungan dan jambul-jambul. Kemungkinan par
istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini setelah wafatnya Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka tidak perlu lagi berhias dan tidak
butuh lagi memanjangkan rambut serta untuk meringankan dalam merawat rambut
mereka.

Inilah yang dijelaskan oleh Al-Qodli ‘Iyadl juga pendapat yang lainnya,
bahwasannya mereka (para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam) melakukannya
setelah wafatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bukan di masa hidup Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat inilah yang diyakini dan diragukan bahwa
para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masa hidup Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memangkas
(memendekkan) rambut bagi wanita.

An-Nawawi berkata:”Berkata Al-Qodli ‘Iyadl:’Zhohir hadits ini, bahwasannya
keduanya (yakni: Abu Salamah dan saudara susuan ‘Aisyah) melihat tindakan
‘Aisyah radhiallahu ‘anha terhadap rambutnya dan bagian-bagian atas tubuhnya
yang termasuk bagian-bagian yang halal dilihat oleh mahramnya dari tubuhnya’.

Kirim email ke