Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh
(salam adalah do'a, alangkah baiknya bila ditulis secara lengkap dan utuh)


Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya
(Alih bahasa: Ustadz Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam )

Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya.

Jawaban: Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala 
Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, 
dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa 
memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman: 
"Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah 
untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang 
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri 
(kepada Allah)." (Al-Anam : 162-163). "Sesungguhnya Kami telah memberikan 
kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan 
berkorbanlah (untuk-Nya)." (Al-Kautsar : 1-2).
Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa 
sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk 
selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan 
seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan 
di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan 
berkorban dengan menyembelih di sisinya.
Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab "Haramnya 
menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat"- dari Ali 
bin Abi Thalib berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; 
Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang 
yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; 
dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi." Dan Abu Daud 
meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata 
: Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah 
bertanya : "Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang 
jahiliyah yang diibadati?" Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : 
"Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka?" Mereka berkata: 
Tidak. Maka Rasulullah bersabda : "Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada 
jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang 
dimiliki oleh orang lain." Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa 
orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat. Dan 
hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di 
tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, 
atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang 
membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka 
meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad
dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

(http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?kategori=Aqidah&id_artikel=39)

Tambahan (bukan dari site di atas):
Menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki tiga makna:
1. Shalat di atas kuburan, artinya sujud di atasnya.
2. Sujud menghadap kepadanya dan menjadikannya sebagai kiblat di dalam shalat 
dan berdoa.
3. Membangun masjid di atasnya dan berniat untuk melaksanakan shalat padanya.
(Tahdzir As-Sajid, hal. 21)

Allahu A'lam.

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia
1399 H


_________

--- In assunnah@yahoogroups.com, muhammed irwan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Ass. Wr. Wb.
>
> Saudaraku yang dimuliakan Allah sekalian ana mau tanya apakah
> hukumnya jika kita sholat di mesjid yang dihadapan mesjid 
> (dibalik dinding tempat imam ) ada kuburan muslim yang banyak 
> (lebih dari satu).
> Karena mesjid dikampung ana hal itu sudah berlangsung lama dan
> sampai sekarang masih tetap demikian. Apakah jemaah mesjid 
> tersebut tidak sah sholatnya. Dan bagaimana sebaiknya 
> ( menurut hukum Fiqh )
>
> Wassalam,
>
> Abu Usamah




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke