Assalamu'alaikum 

Al-Hamdu Lillah, Nasta'inuhu wa Nastaghfiruh, Wa Na'udzu Billahi Min
Syururi Anfusina Man Yahdihillahu Falaa Mudhilla Lahu Wa Man Yudhlil
Falaa Haadiya Lahu. Asyhadu An-Laa ilaaha illallahu wa Asyhadu Anna
Muhammadan Rasulullahi, Amma Ba'du.

Pertanyaan antum meliputi dua hadits, antara binatang laut dan
larangan memakan binatang buas)

Syaikh Muhammad Nasiruddin  Al-Albani Rahimahullah berkata dalam
Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits  ini terdapat faedah
penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut  sekalipun terapung
di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya  yang terapung itu
termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda:  "Laut itu suci
airnya dan halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538)

Secara keumuman hadist di atas tentunya ikan hiu adalah halal, karena
bangkai binatang laut saja halal. 

Lafadzh hadist di atas juga memuat kata bangkai padahal kita tahu
keumuman larangan memakan bangkai, karena hanya dua bangkai yg
diijinkan dimakan seperti hadist di bawah ini. 

"Dari Ibnu Umar berkata:  " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua
darah. Adapun dua bangkai yaitu  ikan dan belalang, sedang dua darah
yaitu hati dan limpa." (Shahih.
 
Sedangkan apabila kita bandingkan dgn hadist lain mengenai larangan
binatang buas adalah 
Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Abu Hurairah dari Nabi saw  
bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram 
dimakan"  (HR. Muslim no. 1933). Perlu diketahui bahwa hadits ini 
mutawatir  sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-
Tamhid (1/125) dan  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in 
(2/118-119). Maksudnya  "dziinaab" yakni binatang yang memiliki 
taring atau kuku tajam untuk  melawan manusia seperti serigala, 
singa, anjing, macan tutul, harimau,  beruang,kera dan sejenisnya. 
Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh  Sunnah (11/234) oleh Imam Al-
Baghawi). Hadits ini secara jelas  menunjukkan haramnya memakan 
binatang buas yang bertaring bukan hanya  makruh saja. Pendapat yang 
menyatakan makruh saja adalah pendapat yang  salah. (lihat At-Tamhid 
(1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul  Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu 
Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh  Al-Albani.

Dalam penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullahu' ta'ala  di
atas, tidak dijelaskan binatang yg hidup di air dan yg dicontohkannya
adalah binatang yg hidup di darat. Jadi apabila dikatakan hiu adalah
binatang buas tentunya benar tetapi apabila kita kembalikan ke hukum
asal hadist pertama maka tidak ada hubungannya dgn hadist ttg larangan
memakan binatang buas dimana binatang buas yg dimaksud adalah binatang
darat , sedangkan hiu adalah binatang laut yg airnya suci dan halal
bangkainya. 

Wallahu' alam bishawab 
Wassalamu'alaikum warahmatullah 


--- In assunnah@yahoogroups.com, FARIED ZAMACHSARI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu..
> 
> segala puji hanya untuk Engkau sang maha pemberi rizki..
> semoga Allah memberikan keberkahan bagi setiap orang yang berjalan
diatas manhaj yang haq ini...
> 
> akhi wa ukhti fillah, afwan ana mau nanya hukum makan ikan hiu...
ada  yang mengatakan haram dengan pandangan itu binatang buas atau
ikan hiu  termasuk kedalam keumuman dalil bahwa ikan itu halal bahkan
 bangkainyapun halal...
> 
> semoga Allah membalas semua kebaikan kita dan dicatat sebagai amalan
 shalih yang akan memberatkan timbangan kebaikan kita diyaumul mizan...
> sukron
> 
> wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke