Assalamu'alaikum Al-Hamdu Lillah, Nasta'inuhu wa Nastaghfiruh, Wa Na'udzu Billahi Min Syururi Anfusina Man Yahdihillahu Falaa Mudhilla Lahu Wa Man Yudhlil Falaa Haadiya Lahu. Asyhadu An-Laa ilaaha illallahu wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullahi, Amma Ba'du.
Pertanyaan antum meliputi dua hadits, antara binatang laut dan larangan memakan binatang buas) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani Rahimahullah berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538) Secara keumuman hadist di atas tentunya ikan hiu adalah halal, karena bangkai binatang laut saja halal. Lafadzh hadist di atas juga memuat kata bangkai padahal kita tahu keumuman larangan memakan bangkai, karena hanya dua bangkai yg diijinkan dimakan seperti hadist di bawah ini. "Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Sedangkan apabila kita bandingkan dgn hadist lain mengenai larangan binatang buas adalah Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At- Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119). Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al- Baghawi). Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani. Dalam penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullahu' ta'ala di atas, tidak dijelaskan binatang yg hidup di air dan yg dicontohkannya adalah binatang yg hidup di darat. Jadi apabila dikatakan hiu adalah binatang buas tentunya benar tetapi apabila kita kembalikan ke hukum asal hadist pertama maka tidak ada hubungannya dgn hadist ttg larangan memakan binatang buas dimana binatang buas yg dimaksud adalah binatang darat , sedangkan hiu adalah binatang laut yg airnya suci dan halal bangkainya. Wallahu' alam bishawab Wassalamu'alaikum warahmatullah --- In assunnah@yahoogroups.com, FARIED ZAMACHSARI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.. > > segala puji hanya untuk Engkau sang maha pemberi rizki.. > semoga Allah memberikan keberkahan bagi setiap orang yang berjalan diatas manhaj yang haq ini... > > akhi wa ukhti fillah, afwan ana mau nanya hukum makan ikan hiu... ada yang mengatakan haram dengan pandangan itu binatang buas atau ikan hiu termasuk kedalam keumuman dalil bahwa ikan itu halal bahkan bangkainyapun halal... > > semoga Allah membalas semua kebaikan kita dan dicatat sebagai amalan shalih yang akan memberatkan timbangan kebaikan kita diyaumul mizan... > sukron > > wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/