Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokaatuh.

alhamdulillah ya akhi ada artikel yang menjelaskannya.
Hadits tersebut adalah untuk menunjukkan bolehnya
shalat jenazah dikuburan. Ana ambil dari artikel:

Hukum Menshalatkan Jenazah di Kuburan
Penulis:Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini
Al-Makassari

[awal potongan]
Apakah menshalatkan jenazah di kuburan dapat
dimasukkan ke dalam larangan shalat di kuburan?

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al-Makassari
Alhamdulillah, kalau yang dimaksud adalah menshalati
jenazah yang telah dikuburkan maka ada dua perincian:
Pertama, Jenazah tersebut telah dishalati sebelum
dikuburkan dan ada sebagian orang yang belum
menshalatinya, maka disyariatkan bagi mereka untuk
menshalatinya di atas kuburannya menurut pendapat Ibnu
Hazm, Ahmad, Asy-Syafi'i, jumhur dan diriwayatkan dari
Ibnu 'Umar, 'Aisyah, Abu Musa Al-Asy'ari dan para
shahabat yang lainnya radhiallahu 'anhum. Dan ini yang
dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnul Qayyim,
Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahumullah. Kata Al-Imam Ahmad: "Siapa
yang akan ragu tentang bolehnya, sementara hal itu
telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam melalui enam jalan periwayatan yang mana
semua sanadnya baik."
Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Abu
Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa kehilangan wanita
yang biasa menyapu masjid beliau, maka beliaupun
menanyakannya kepada para shahabat radhiallahu 'anhum.
Merekapun menjawab bahwa dia telah meninggal. Kemudian
Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata:"Tidakkah kalian mengabariku?" Mereka
menjawab: "Dia meninggal di malam hari dan kami tidak
ingin mengganggu engkau." Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berkata: "Tunjukkan kepadaku
kuburannya." Para shahabat pun menunjukkannya,
kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mendatangi kuburannya dan menshalatinya (di atas
kuburannya). (Shahih, HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Lihat
hadits-hadits lainnya dalam Irwa`ul Ghalil, 3/183-186)
Sementara Asy-Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Muqbil
bin Hadi Al-Wadi?i rahimahumallah membatasi bolehnya
menshalati jenazah yang sudah dikubur apabila imam
termasuk yang belum menshalatkannya.
Namun pendapat yang pertama lebih kuat berdasarkan
keumuman hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu
'anhu:

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat
shalatku." (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Adapun pendapat Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah
bahwa hal itu tidak boleh kecuali wali dari jenazah
tersebut (seperti ayahnya, anaknya, dll) tidak hadir
ketika jenazah tersebut dishalatkan dan dikuburkan,
maka boleh baginya untuk menshalatkannya di atas
kuburannya. Namun ini adalah pendapat yang lemah
karena ini merupakan pengkhususan tanpa dalil yang
bertentangan dengan keumuman hadits-hadits di atas.
Setelah kita mengetahui bahwa yang rajih (pendapat
yang kuat) adalah disyariatkannya menshalati jenazah
yang telah dikuburkan di atas kuburannya bagi siapa
yang belum menshalatinya, maka perlu diketahui bahwa
para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu
lamanya kuburan tersebut. Al-Imam Asy-Syafi?i berkata:
?Selama jasadnya belum hancur.? Al-Imam Ahmad berkata:
?Hanya sampai sebulan setelah dikuburkan karena itulah
waktu terlama yang diriwayatkan dari Rasululah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.?
[akhir potongan artikel]

Sementara yang menjadi landasan shalat ghaib adalah
pada riwayat tentang wafatnya raja habasyah dimana
beliau adalah seorang muslim dinegeri kafir. (banyak
hadits yang meriwayatkannya) diantaranya juga
hadits-hadits dhaif. Hanya saja yang perlu kita ambil
pelajaran dari riwayat ini adalah :

berapa banyak shabat yang wafat dalam peperangan
ditempat jauh. adakah satu saja riwayat bahwa
beliau (rosul) menshalat-kannya.!?

Penjelasan yang pernah ana dapat adalah
jika yang meninggal itu di negeri kafir yang
dikhawatirkan tidak ada yang men-shalatkannya. seba-
gaimana raja habasyah tersebut.

Alohu ta'ala a'lam.
Abu Hilmy


_____________________________________________________
Get your email and see which of your friends are online - Right on the New 
Yahoo.com
(http://www.yahoo.com/preview)



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke