Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokaatuh. alhamdulillah ya akhi ada artikel yang menjelaskannya. Hadits tersebut adalah untuk menunjukkan bolehnya shalat jenazah dikuburan. Ana ambil dari artikel:
Hukum Menshalatkan Jenazah di Kuburan Penulis:Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al-Makassari [awal potongan] Apakah menshalatkan jenazah di kuburan dapat dimasukkan ke dalam larangan shalat di kuburan? Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al-Makassari Alhamdulillah, kalau yang dimaksud adalah menshalati jenazah yang telah dikuburkan maka ada dua perincian: Pertama, Jenazah tersebut telah dishalati sebelum dikuburkan dan ada sebagian orang yang belum menshalatinya, maka disyariatkan bagi mereka untuk menshalatinya di atas kuburannya menurut pendapat Ibnu Hazm, Ahmad, Asy-Syafi'i, jumhur dan diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, 'Aisyah, Abu Musa Al-Asy'ari dan para shahabat yang lainnya radhiallahu 'anhum. Dan ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah. Kata Al-Imam Ahmad: "Siapa yang akan ragu tentang bolehnya, sementara hal itu telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui enam jalan periwayatan yang mana semua sanadnya baik." Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa kehilangan wanita yang biasa menyapu masjid beliau, maka beliaupun menanyakannya kepada para shahabat radhiallahu 'anhum. Merekapun menjawab bahwa dia telah meninggal. Kemudian Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Tidakkah kalian mengabariku?" Mereka menjawab: "Dia meninggal di malam hari dan kami tidak ingin mengganggu engkau." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tunjukkan kepadaku kuburannya." Para shahabat pun menunjukkannya, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kuburannya dan menshalatinya (di atas kuburannya). (Shahih, HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Lihat hadits-hadits lainnya dalam Irwa`ul Ghalil, 3/183-186) Sementara Asy-Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi?i rahimahumallah membatasi bolehnya menshalati jenazah yang sudah dikubur apabila imam termasuk yang belum menshalatkannya. Namun pendapat yang pertama lebih kuat berdasarkan keumuman hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu 'anhu: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat shalatku." (Shahih, HR. Al-Bukhari) Adapun pendapat Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah bahwa hal itu tidak boleh kecuali wali dari jenazah tersebut (seperti ayahnya, anaknya, dll) tidak hadir ketika jenazah tersebut dishalatkan dan dikuburkan, maka boleh baginya untuk menshalatkannya di atas kuburannya. Namun ini adalah pendapat yang lemah karena ini merupakan pengkhususan tanpa dalil yang bertentangan dengan keumuman hadits-hadits di atas. Setelah kita mengetahui bahwa yang rajih (pendapat yang kuat) adalah disyariatkannya menshalati jenazah yang telah dikuburkan di atas kuburannya bagi siapa yang belum menshalatinya, maka perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu lamanya kuburan tersebut. Al-Imam Asy-Syafi?i berkata: ?Selama jasadnya belum hancur.? Al-Imam Ahmad berkata: ?Hanya sampai sebulan setelah dikuburkan karena itulah waktu terlama yang diriwayatkan dari Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam.? [akhir potongan artikel] Sementara yang menjadi landasan shalat ghaib adalah pada riwayat tentang wafatnya raja habasyah dimana beliau adalah seorang muslim dinegeri kafir. (banyak hadits yang meriwayatkannya) diantaranya juga hadits-hadits dhaif. Hanya saja yang perlu kita ambil pelajaran dari riwayat ini adalah : berapa banyak shabat yang wafat dalam peperangan ditempat jauh. adakah satu saja riwayat bahwa beliau (rosul) menshalat-kannya.!? Penjelasan yang pernah ana dapat adalah jika yang meninggal itu di negeri kafir yang dikhawatirkan tidak ada yang men-shalatkannya. seba- gaimana raja habasyah tersebut. Alohu ta'ala a'lam. Abu Hilmy _____________________________________________________ Get your email and see which of your friends are online - Right on the New Yahoo.com (http://www.yahoo.com/preview) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/