khirat dia tidak akan disiksa
lagi karena hukuman hudud di dunia tersebut sudah merupakan kaffaroh bagi
perbuatan dosanya.
Wallohu a'lam.
Semoga bermanfaat.
--- Pada Sen, 10/11/08, Hanafi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Hanafi <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [assunnah] Tanya:
Assalamuailkum warahmatullah wabarakatuh..
Kepada saudara-saudari ku,
Hukum Qishash adalah adalah salah satu dari hukum islam yang direkomendasikan
Allah dalam Al quran. Pertanyannya adalah: apakah hukum qishas, seperti potong
tangan jika mencuri, pada hari kiamat tidak akan di hisab? Karena bag