Assalammualaikum wr. wb.
 
Mohon bantuannya menjawab pertanyaan dengan kondisi sbb.:

Gigi taring kanan atas saya tanggal satu. dan gigi graham kiri bawah 
saya juga tanggal satu buah.

Menurut dokter ini harus segera ditindak sebelum gusi saya jadi rapat. 
Saya sendiri juga merasa terganggu karena tidak bisa mengunyah makanan 
dengan baik (kiri dan kanan).

Tindakan yang dimaksud antara lain:

1. Pakai Gigi palsu
2. Paka kawat gigi. jadi gigi dibikin mundur/rapat.

Menurut saya, pakai gigi palsu itu repot. Kalau mau pake 'bridge' biaya
sekarang sudah tinggi sekali.

Saya merasa pakai kawat gigi lebih enak karena repotnya sekali aja, 
habis itu gigi bisa jadi rapat.

Permasalahannya, apa penggunaan kawat gigi ini dibolehkan oleh hukum 
Islam? Apa ada dalilnya?

Mohon bantuannya ya. Terima kasih sebelumnya.
 
Wassalammu'alaikum wr. wb.
 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke