Bismillah

Ana mau share suatu kasus, mohon tanggapanya : (A : pemodal, B: Peternak 
kambing).
A membeli seekor kambing dengan harga 4 juta, B bersedia memeliharanya dengan 
perjanjian
* Tiap kali kambing beranak maka anak yang lahir dibagi dua (50:50).
* Jika lahir dua maka 1 untuk A dan 1 untuk B.
* Jika anak kambing yang menjadi hak A masih tetap dirawat oleh B sampai 
melebihi umur 3 bulan, maka B meminta jatah (bagi hasil lagi) ketika anak 
kambing      tersebut dijual. Mudahnya : Anak kambing umur 3 bulan jika di jual 
dihargai 1 juta, maka jika A menjualnya saat umur 6 bulan dengan harga 1,6 juta 
si B meminta      bagi hasil atas penjualan (1,6 - 1 juta )/2 = 300 ribu.

Pada suatu saat, kambing itu sakit dan oleh pedagang kambing di pasar hanya di 
hargai 150 ribu saja.

Pertanyaan Ana:
1. Apakah perjanjian A dengan B dibolehkan syara' ?
2. Apakah hasil penjualan kambing tersebut (150 ribu) harus dibagi (50:50) 
dengan B, padahal A (sebagai pemilik modal) mengalami kerugian ?


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke