Bismillah Ana mau share suatu kasus, mohon tanggapanya : (A : pemodal, B: Peternak kambing). A membeli seekor kambing dengan harga 4 juta, B bersedia memeliharanya dengan perjanjian * Tiap kali kambing beranak maka anak yang lahir dibagi dua (50:50). * Jika lahir dua maka 1 untuk A dan 1 untuk B. * Jika anak kambing yang menjadi hak A masih tetap dirawat oleh B sampai melebihi umur 3 bulan, maka B meminta jatah (bagi hasil lagi) ketika anak kambing tersebut dijual. Mudahnya : Anak kambing umur 3 bulan jika di jual dihargai 1 juta, maka jika A menjualnya saat umur 6 bulan dengan harga 1,6 juta si B meminta bagi hasil atas penjualan (1,6 - 1 juta )/2 = 300 ribu.
Pada suatu saat, kambing itu sakit dan oleh pedagang kambing di pasar hanya di hargai 150 ribu saja. Pertanyaan Ana: 1. Apakah perjanjian A dengan B dibolehkan syara' ? 2. Apakah hasil penjualan kambing tersebut (150 ribu) harus dibagi (50:50) dengan B, padahal A (sebagai pemilik modal) mengalami kerugian ? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/