Wa 'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala rasulillah wa 'ala aalihi washohbihi waman waalaahu. Amma ba'du;
Ana menemukan pertanyaan kedua ukhti yang nampaknya belum terjawab, padahal penting utk diketahui oleh ummat.
Ana katakan -wabillahit taufiq- : Penghasilan istri dari bekerja merupakan harta milik pribadi sang istri. Oleh karena itu, ia boleh saja memberikan sebagian hartanya tsb kepada orang tua, saudara dst. Istri tidak harus minta izin suami dan suami tidak berhak melarangnya melakukan hal itu.
Dalilnya: tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberi nasihat dan mengingatkan kaum wanita (shahabiyat) pada khutbah sholat Ied dengan sabda beliau:
يا معشر النساء تصدقوا فإنكن أكثر حطب جهنم
"Wahai kaum wanita! bersedekah-lah kalian karena sesungguhnya mayoritas kalian adalah penghuni neraka Jahannam". Lalu salah seorang perempuan berpakaian hitam dan kusam yang berada di tengah2 mereka bertanya, mengapa demikian ya Rasulullah? Jawab beliau:
لإنكن تكثرن الشكاة وتكفرن العشير
"Karena kalian suka mengeluh dan melawan/membantah suami". Maka para shahabiyat itu berlomba-lomba mensedekahkan perhiasan mereka berupa anting2 dan cincin lalu dilemparkan ke atas kain yang dibentangkan oleh Bilal. HR Muslim dari Jabir bin Abdullah
Jumhur ulama ber-istidlal (mengambil dalil) dengan hadits diatas ttg bolehnya istri bersedekah dengan hartanya sendiri tanpa seizin suami.
 
Sebuah Renungan
Di zaman modern ini, nampaknya sudah menjadi hal yg wajar jika istri bekerja keluar rumah sebagai wanita karir. Mereka menitipkan anaknya kepada baby sitter utk diasuh! Akibatnya, pendidikan anak (tarbiyatul aulad) mjd terbengkalai disebabkan kesibukan masing2 suami-istri yang tiap hari pergi mencari nafkah!! Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un. Minimal ada dua kesalahan fatal dlm hal ini:
- Suami membiarkan istri bekerja mencari nafkah diluar rumah, padahal hal tsb merupakan kewajiban sang suami sbg kepala rumah tangga.
- Istri meninggalkan kewajiban utama-nya sebagai ibu rumah tangga yaitu mengasuh anak2nya.
Allahumma, kecuali jika pendapatan suami pas-pasan/tidak mencukupi lantas istri mencari tambahan usaha (misalnya, berdagang) dengan tidak sering keluar rumah dan tidak meninggalkan kewajibannya yg utama maka hal itu -dalam batas2 tertentu- masih dibolehkan. Wallahu Ta'ala a'lam.
 
nunu linda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamau'alaikum..
ana juga pertanyaan sama ...
apakah bila istri bekerja dan punya penghasilan
sendiri...
kemudian apabila istri ingin mermberikan  uang pada
orangtuanya apakah dia harus ijin pada suami ????

Wassalamu'alikuam..

jazakumullah khoir


> Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh,

> Ana mau tanya case seperti di bawah ini:
> Sorang istri bekerja dan berpenghasilan sendiri.
> Dengan penghasilan itu ia juga menopang kebutuhan
> keluarga sehari-hari (spt makan sehari2). Sang suami
> juga bekerja dan sebagian penghasilannya digunakan
> untuk biaya pendidikan putra/putrinya dan kebutuhan
> tak terduga.

> Kemudian sang istri ingin memberikan sebagian
> penghasilannya kepada keluarga istri (spt kakak/
> adiknya). Apakah sang suami berhak untuk melarangnya
> melakukan hal itu? Karena setau ana, penghasilan
> istri adalah hak penuh istri, namun istri juga
> berkewajiban taat pd suami. Jadi bagaimana?

> jazakumullah khoir

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke