Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Menyambung pertanyaan akh Arief, jika memang perdagangan yang seperti ia 
kemukakan itu riba (haram hukumnya) dan itu berarti agar transaksi jual-beli 
itu menjadi halal maka si pedagang elektronik tsb harus menyediakan  stok semua 
merek barang elektronik. Dan itu berarti pula pedagang tsb juga harus memiliki 
gudang besar karena untuk 1 merek saja ada puluhan item jenis barang. 

Misalkan ada konsumen membutuhkan barang elektronik merek C jenis blender dan 
kebetulan tidak ada di gudang pedagang tsb maka si pedagang tidak boleh 
(dilarang) mengontak teman-temannya pedagang lain yang kebetulan punya barang 
merek C tsb (karena barang merek C jenis blender tsb belum dalam penguasaan si 
pedagang tsb dan "terselip" adanya order yang mendahului sebelum transaksi 
jual-beli tsb). 

Mohon penjelasannya dengan dalil yang shahih dan rajih.

Jazakummullah.
Abu Hasna
To: assunnah@yahoogroups.com
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Sat, 29 Sep 2007 11:56:55 +0700
Subject: [assunnah] Apakah termasuk RIBA?
Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh
Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang tersebut 
berupa Price List ke Custemernya.

Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan membelikan barang 
tersebut ke Deler dan biasanya barang tersebut langsung diantar ke Custemer.

Barang tersebut bisa berupa Electronik, Motor dan lain lain.

Si Custemer membayar barang tersebut setelah barang di antar dan sistim 
pembayaran nya bisa Cash bisa Kredit (Disini harga Cash dan Kredit sama 
kalaupun beda selisihnya sedikit karena sistim pembagian yang tidak 
memungkinkan) misal harga Rp 100.000 di bayar 3 X maka jatuh cicilanya  Rp Rp 
33.333 di bulatkan jadi Rp 34.000.

Kalau terjadi pembatalan oleh Custemer maka Transaksi tersebut tidak jadi alias 
batal dan tidak ada konsekwensi apapun diantara kedua belah pihak, bahkan jika 
terjadi pembatalan dalam waktu yang dekat misal satu minggu setelah barang di 
antar maka barangpun akan di tarik kembali dan jika memang belum dipakai sama 
custemer maka hal itupun tidak mengapa (tidak ada konsekwensi diantara kedua 
belah pihak mungkin dalam situasi tertentu custemer diminta penggantian ongkos 
jalan. ini kalau jarak pengiriman yang ditempuh terlalu jauh). begitu juga 
kalau ternyata barang yang di jual cacat selama batas kurang lebih satu minggu 
maka barang tersebut ditukar dengan yang baru, tapi kalau lebih dari itu 
biasanya akan diberikan oleh Custemer Service si pembuat barang tersebut.

Yang ingin saya tanyakan...

Apakah hal tersebut termasuk Riba sedang si pedagang menjual sesuatu yang belum 
ia miliki?

Demikian pertanyaan dari saya ..
Jazakallohu khoiron katsiro atas jawaban antum sekalian...
Wasalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke