Wa'alaikumsalam warahmatullah...

semoga kita bisa mengambil manfaat dari milis ini ya akhi...
Ini ana ambilkan pembahasan tentang "Aqiqah dan Qurban". semoga bisa memberi 
pencerahan kepada antum. Pembahasan ini ada di www.almanhaj.or.id

Afwan...
Wassalamu'alaikum warahmatullah...


AHKAMUL AQIQAH (2)

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor 
kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan 
keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam "Fathul Bari" (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : 
"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak 
domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah." 
Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan 
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing 
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain 
kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam 
Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus 
mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, 
meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada lafadz 
syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah 
tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, 
mereka hanya berdalil dengan qiyas."

Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah jelas 
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua 
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. 
Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan 
antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh 
karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat 
dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang 
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun 
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang 
tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat."

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan 
sebutlah nama Allah…" [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak 
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu 
adalah suatu kefasikan." [Al-An'am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan 
telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya 
Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika 
meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang 
disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : 
"Bismillahi wa Allohu Akbar".

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH 
DAN JAHILIYAH

"Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau 
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan 
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas 
tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah (gantikanlah) 
darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu 
Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata : 
"Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan 
orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam."

Al-'Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan : 
"Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan 
darah sembelihan aqiqah).."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya 
dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak 
kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [Hadits Riwayat Thabrani], 
maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN 
LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti 
ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya dalil 
yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang 
sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa 
diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, 
diantaranya adalah :

[1] Bahwasannya Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian menghancurkan tulang 
sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat 
Baihaqi (9/304)]
[2] Dari Aisyah dia berkata : "….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak 
menghancurkan tulang sembelihannya...." [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, 
Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. 
[lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM 
KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44, 
berkata : "Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena 
jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang 
mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan 
rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang 
miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang 
sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih 
dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk 
memasaknya.... Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk 
menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan 
kepada orang lain."

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, 
berkata : "Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh 
Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada 
hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti 
penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai 
dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian 
pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau 
upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN 
DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49, 
berkata : "Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau 
pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang 
melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah 
dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman 
atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena 
dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging 
tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar 
sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala". [lihat 
pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN 
SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah 
menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab 
aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau 
dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan 
salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk 
adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa."

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA 
SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa 
fadhliha 'ala ash-shadaqah" : " Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia 
berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : "Mana 
yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain 
(yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) 
? Beliau menjawab : "Daging aqiqahnya." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam 
"Tuhfathul Maudud" hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah 
dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah 
seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan 
bid'ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ."

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah 
memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta 
yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak 
(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara 
yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah 
lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, 
padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan 
dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih 
rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih 
dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid'ah-bid'ah 
lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk 
sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam 
acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran 
bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu 
adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf.

Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad 'Ishom 
bin Mar'I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan 
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah" 
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]



---------------------------------
Sell on Yahoo! Auctions  - No fees. Bid on great items.




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke