Assalamualaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

Maaf jika pertanyaan yang sama pernah ada di milist ini.

Ada titipan soal dari seorang teman :
1. Apa hukumnya seseorang meng-aqiqahi anaknya sebelum 7 hari, dan orang  
tersebut telah melaksanakan aqiqah untuk anaknya yang kedua sebelum tujuh  
hari?
Hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan dia di dalam masalah ini.  
Kaifa?

Jazakallohu katsiiron atas jawabannya


Ahmad


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke