Mungkin fatwa berikut bisa dijadikan pertimbangan.
Wallahu A'lam.
http://ustadzaris.com/hutang-di-masa-silam
http://ustadzaris.com/adakah-utang-piutang-yang-boleh-menarik-untung
2010/12/23 rachmat soegiharto
>
>
> Ikhwan yang budiman,
>
> Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminj
Ikhwan yang budiman,
Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada orang
lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya jumlah yang dipinjam Rp
45 juta, nilai emas saat itu per gram adalah Rp 450 ribu, maka nilai hutang
sama dengan 100 gram emas), lalu ketika