wa alaikumus salam wr wb:
1. Pertama, qurban itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan banget);
2. Sunnahnya, qurban disembelih sendiri. Namun jika tidak bisa, baik karena
belum biasa atau takut darah dan sebagainya, maka boleh saja diwakilkan.
3. Tempat, sebenarnya terkait manfaat da
Assalaamu'alaikum warahmatullah
Ikhwah fillah, mo nanya :
Kalo kita mau berqurban, di manakah tempat berqurban yang lebih baik?
apakah di kampung halaman, atau di tempat tinggal di perantauan, atau di
tempat bencana / daerah2 miskin ?
Barakallohu fikum
-Arief-
Website anda: http://www.assunna