From: ahmadizulfi...@gmail.com
Date: Mon, 23 May 2011 14:13:31 +
Assalamu'alaikum
Saya ada pertanyaan: apakah harta yg tidak dibagi menurut hukum waris
(faraidh) menjadi haram diterima oleh ahli waris?? Lalu bagaimana sebaiknya
bila di antara ahli waris ada yg tdk setuju dibagi dgn
Assalamu'alaikum
Saya ada pertanyaan: apakah harta yg tidak dibagi menurut hukum waris (faraidh)
menjadi haram diterima oleh ahli waris?? Lalu bagaimana sebaiknya bila di
antara ahli waris ada yg tdk setuju dibagi dgn hukum yg syar'i??
Mohon nasihatnya dan dalil2 yg mendasarinya..
Jazakumullah