Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh, Ana pengen nanya tentang hukum bekerja di perusahaan forex (bursa mata uang asing) bagaimana hukumnya? Ana pernah baca di buku fatwa2 terkini para ulama (jilid 2) kalo jual beli mata uang asing diperbolehkan termasuk dengan tujuan untuk menahan uang asing dan melepaskannya saat harganya naik dengan terpenuhinya syarat Jual-Beli (ada wujud barang yang diperjualbelikan).. Akan tetapi, di perusahaan forex, syarat ini menjadi 'kabur' karena transaksi dilakukan secara online melalui internet..
Jazakallahu khoiron.. --------------------------------- Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/