waalaikumus salam
1. Hukum Qurban, khilaf ulama, ada yang bilang sunnah muakkadah, ada yang
bilang wajib. Yang bilang sunnah muakkadah adalah Jumhur (mayoritas) ulama, dan
yang bilang wajib adalah Abu Hanifah.
2. Qurban dilakukan setiap tahun sekali, sebagaimana sholat setiap datang
wak
assalamu'alaikumwarohmatulloh
Ada yang nitip pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban? kemudian apakah kurban itu harus tiap tahun atau
seumur hidup cukup 1 kali. dan bolehkah kita berkurban di daerah bukan tempat
kita tinggal tanpa disaksikan penyembelihannya, hewan kurban diberikan
semuannya?
moh