hmatullahi wabarokatuh
- Original Message -
From: Irzal Idris
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, January 20, 2013 5:15 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Hutang piutang dlm Rumah Tangga
Assalamulaikum,
Sepertinya masih sesuai topik (Keuangan suami istri dlm RMH TAN
Assalamulaikum,
Sepertinya masih sesuai topik (Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA)
Ana mendapat amanah dari teman untuk menanyakan soal hutang piutang
dirumah tangga. Dia sedang dalam proses perceraian. Masalah hutang
sewaktu dia masih menjadi suami, yang dibuat untuk kepentingan bersama
sblm
> From: teku.t...@yahoo.com
> Date: Wed, 1 Sep 2010 00:11:55 -0700
> assalamualaikum,
> disyariatkan kah membuat catatan secara tertulis dalam hutang
> piutang,
> mohon dijelaskan
> terimakasih,
-
Silakan baca penjelasan dibawah ini, wallahu a'lam
ADAB BERHUTANG
http://www.almanhaj.o
Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh.
Iya, hal tersebut disyari'atkan. Dapat dilihat pada kutipan ayat berikut:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ
بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُب
a yang kamu kerjakan.
[180]. Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya
mempercayai.
- Original Message -
From: Teku Teki
To: assunnah
Sent: Wednesday, September 01, 2010 2:11 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Hutang piutang
assalamualaikum,
disyariatkan
assalamualaikum,
disyariatkan kah membuat catatan secara tertulis dalam hutang piutang, mohon
dijelaskan
terimakasih,