Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan ya ikhwan, ana mohon pencerahannya kepada antum sekalian yang lebih mengerti dalam masalah din ini. Mengenai fatwa ulama-ulama salaf tentang jual beli secara kredit ada dua pendapat yang satu boleh yang satu haram karena termasuk pada dua jual beli dalam satu jual beli. Ana lebih condong kepada yang haram dan mayoritas ulama berpandapat haram. Namun ada yang ingin ana tanyakan jika jual beli secara kredit haram apakah kedua belah pihak termasuk kepadanya yaitu berdosa? Masalah yang ana hadapi sekarang adalah bagaimana yang harus ana lakukan saat ini karena disini ana termasuk pada jual beli kredit tersebut? (MOHON DENGAN SANGAT NASEHAT DAN BANTUANNYA) Perlu diketahui dahulu ana tidak tahu bahwa ini haram atau boleh disini ana sebagai pihak pembeli dan sudah satu tahun lebih ana kredit dan masih ada sisa satu tahun lebih lagi.
Atas partisipasi dari antum semua ana ucapkan Sukran, Jazakallahu khairan katsiran Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abdulloh --------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/